parboaboa

Titik Ganjil Genap DKI Jakarta yang Kembali Berlaku Hari Ini, Kamis 6 Oktober 2022

Michael Siburian | Metropolitan | 06-10-2022

Titik Ganjil Genap DKI Jakarta yang Kembali Berlaku Hari Ini, Kamis 6 Oktober 2022 (Foto: ©Liputan6.com/Herman Zakharia)

PARBOABOA, Jakarta - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan oleh otoritas setempat dengan sejumlah aturan tertentu. Hal itu dilakukan guna mengatasi kepadatan lalu lintas di beberapa titik ruas jalan di Jakarta.

Adapun untuk waktu penerapan ganjil genap, terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.

Pada sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Untuk diketahui, peraturan ganjil genap merupakan aturan bagi mobil roda empat atau lebih yang disesuaikan dengan tanggal dan angka dari plat nomor paling akhir kendaraan.

Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.

Untuk selengkapnya, berikut 26 titik ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta pada Kamis (06/10/2022):

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I. Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Editor : -

Tag : #ganjil genap    #dki jakarta    #metropolitan    #genap    #polisi    #kemacetan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU