PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri akan membentuk tim khusus (timsus) dan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan dari Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Shandi Nugroho di Mabes Polri pada Jumat, 7 Juli 2023.
Shandi mengatakan bahwa rencana pembentukan timsus itu tertuang dalam Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang telah diterbitkan.
Selain itu, guna menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini, Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan PPATK.
Ia menyebut jika timsus yang telah dibentuk nanti bakal memiliki tugasnya masing-masing termasuk petugas yang akan melakukan koordinasi dengan PPATK.
Kendati demikian, kata Shandi, pengusutan terkait rekening Panji Gumilang ini tergantung pada hasil keterangan yang diambil oleh Bareskrim Polri.
Untuk saat ini, lanjutnya, masih satu kasus yang diusut oleh penyidik, yakni terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Dia menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat secara langsung maupun melalui media sosial bakal menjadi bahan untuk diverifikasi oleh kepolisian.
Panji Gumilang Miliki 256 Rekening
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan 6 identitas berbeda.
Mahfud mengatakan bahwa dari 6 rekening itu atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang, dan yang lainnya.
Kepemilikan rekening Panji Gumilang lebih banyak dari Ponpes Al-Zaytun sendiri yang jumlahnya hanya 33 rekening.
Sehingga jika ditotal, Panji Gumilang memiliki 289 rekening atas nama pribadi dan nama ponpes.
Ia menyebut, saat ini ratusan rekening tersebut tengah dianalisis oleh PPATK.
Analisi itu, lanjutnya, guna mengetahui apakah terdapat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak. Sebab, Mahfud mengendus adanya dugaan transaksi mencurigakan pada rekening pimpinan ponpes yang berada di Indramayu itu.
Editor: Maesa