Isu Lingkungan jadi Alasan WALHI dan Aliansi Rakyat Trenggalek Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Aliansi Rakyat Trenggalek dan WALHI menolak keberadaan tambang emas PT SMN di Trenggalek (Foto: Parboaboa.com/Maharani)

PARBOABOA, Jakarta - Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) melakukan aksi Geruduk Jakarta pada Senin (24/10/2022) kemarin, hingga hari Selasa (25/10/2022). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan masyarakat untuk menolak tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara atau SMN di Trenggalek, serta mendesak pemerintah untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Mereka mendatangi sejumlah kantor kementrian di Indonesia, mulai dari Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kantor Kementrian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Eksekutif Nasional Walhi Rere menilai pemerintah tidak mempertimbangakan mengenai keselamatan masyarakat dalam pemberian izin, karena penambangan di wilayah ini akan menyebabkan terganggunya sumber air masyarakat, menurunnya kualitas udara, serta terganggunya kawasan hutan yang menjadi sumber pangan.

Rere memaparkan, jumlah wilayah Kabupaten Trenggalek hanya 120 ribu hektar. Namun, pemerintah memberikan izin konsesi tambang SMN sebesar 12 ribu hektar atau 10 persen dari luas wilayah. Padahal, sebanyak 20 persen populasi masyarakat Trenggalek tinggal di wilayah yang masuk dalam area konsesi.

“Pemberian konsesi ini sama sekali tidak memperhatikan keselamatan masyarakat. Karena pemberian konsesi ini tepat pada wilayah perbukitan Trenggalek yang menjadi sumber tiga kebutuhan utama manusia, yaitu air, udara, dan energi yang dihasilkan dari pangan,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Sekretariat WALHI Nasional, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2022) sore.

Kemudian, Rere mengatakan pemerintahan saat ini membangkang terhadap konstitusi. Rere menilai Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin kehilangan kekuasaan untuk mengontrol wilayahnya, karena meski ikut menolak keberadaan tambang PT SMN, Arifin tidak mempunyai kekuasaan untuk mencabut IUP perusahaan itu karena adanya Undang Undang Minerba. 

“Dia (Bupati) melakukan penolakan (tambang emas), Menteri ESDM tidak mau mencabut izin, operasi tambang itu tetap berjalan,” ucapnya.

Sementara itu, Anni Latifatun Naimah, perwakilan ART mengatakan, wilayah Trenggalek masuk dalam wilayah rawan bencana, bahkan sebelum tambang tersebut beroperasi.

Dalam beberapa waktu belakangan ini saja, kata Anni, sejumlah bencana sudah terjadi seperti banjir, tanah bergerak, hingga longsor. Menurutnya, dengan adanya tambang tersebut dikhawatirkan akan membawa kerusakan lingkungan yang lebih besar.

“Tanpa ada emas pun yang ditambang di Trenggalek, sudah banyak sekali bencana terjadi,” ucapnya, Selasa (25/10/2022).

Kemudian, Perwakilan Perempuan dari Aliansi Rakyat Trenggalek, Dian Meiningtias mengungkapkan jika PT SMN benar-benar beroperasi bisa berdampak bagi perempuan di Trenggalek.

Sebagai contoh, Dian mengatakan perempuan membutuhkan air untuk keperluan memasak, bersih-bersih, dan sebagainya. Sehingga, jika aktifitas tambang telah dimulai, dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan Sumber Daya Alam, salah satunya rusaknya mata air.

“Jika Sumber Daya Alam alam ini rusak, tentu perempuan yang akan mengalami kesengsaraan yang berlapis seperti kesulitan mendapatkan air,” jelasnya.

Selain itu, Dian menilai jika pemberian izin tambang ini tidak akan membawa dampak baik bagi masyarakat, namun hanya membawa keuntungan bagi para pengusaha.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS