Waspadai Money Politics Jelang Pemilu 2024, Awasi Dana Kampanye

Maraknya praktik politik uang tingkatkan praktik korupsi politik, maka dana kampanye harus diawasi. (Foto: iStockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program dari The Indonesian Institute (TII), menyampaikan pandangannya terkait maraknya praktik politik uang di Indonesia.

Menurutnya, fenonema ini menjadi pendorong utama bagi peningkatan praktik korupsi politik oleh pejabat publik yang berasal dari partai politik terpilih melalui pemilu. 

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan langkah-langkah tegas dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.

Mengacu pada temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada masa tenang Pemilu 2019 (14 April–16 April 2019), terdapat 25 kasus politik uang di 25 kabupaten/kota yang dilakukan oleh peserta pemilu dan tim pemenangannya.

Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia dengan jumlah kasus terbanyak berada di Jawa Barat dan Sumatera Utara, masing-masing dengan lima kasus. 

Jenis barang bukti politik uang yang ditemukan juga sangat beragam, mulai dari uang tunai hingga deterjen dan sembako.

Selain itu, Arfianto juga merujuk pada hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019, yang mengungkapkan bahwa 40 persen dari responden menerima uang dari para peserta Pemilu.

Namun tidak semua dari mereka mempertimbangkan untuk tetap memilih kandidat tersebut. Sebaliknya, 37 persen responden mengaku menerima pemberian uang dan mempertimbangkan untuk memilih calon yang memberikan uang tersebut.

Berdasarkan data tersebut, Arfianto menekankan bahwa langkah-langkah konkret diperlukan untuk mengatasi masalah politik uang pada Pemilu 2024. 

Hal ini melibatkan upaya kolaboratif dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat sipil dalam menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye, termasuk pelaporan sumbangan dana kampanye.

Dia menjelaskan, untuk saat ini ada sejumlah upaya yang masih dinilai relevan untuk melawan politik uang menjelang pemilu 2024, terkait dana kampanye. 

Pertama, menuntut KPU untuk bersikap konsisten. Misalnya untuk tetap mempertahankan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu. 

KPK bersama penyelenggara pemilu serta kelompok masyarakat sipil juga dapat melakukan kampanye tentang tolak politik uang dengan menggunakan media informasi yang efektif. 

Selain itu, mendorong Bawaslu untuk tegas memberikan sanksi dengan berkoordinasi dengan lembaga negara terkait. Artinya, jika ada peserta pemilu yang kedapatan melakukan politik uang dan melanggar pelaporan dana kampanye, maka segera ditindak.

Ketiga, menuntut parpol untuk patuh dan segera menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU. Parpol juga didesak untuk menginformasikan kepada publik tentang laporan dana kampanyenya, misalnya melalui website.

Selanjutnya, ada kerja sama antara KPU, Bawaslu, KPK serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pelaporan dana kampanye parpol.

Selain itu, membuka kesempatan bagi masyarakat sipil berperan mengawasi politik uang. Hal itu juga harusnya didukung termasuk oleh KPU dan Bawaslu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah meluncurkan kampanye dengan slogan 'Hajar Serangan Fajar'. Slogan ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat akan bahaya politik uang.

Kampanye ini merupakan salah satu respons KPK atas masih tingginya penyebaran politik uang selama pemilu di Indonesia. Menurut KPK, salah satu akar terjadinya korupsi di dalam sistem politik Indonesia adalah praktik politik uang.

Editor: Umaya khusniah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS