maraden | | 27-08-2021
PARBOABOA,
Jakarta – Penceramah Yahya Waloni ditetapkan Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ustadz kontoversial itu ditangkap di kawasan Cibubur pada
Kamis dan diperiksa di Bareskrim dengan dugaan pelanggaran Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Brigjen Rusdi menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan
usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap
konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.
Dalam hal ini, dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran
kebencian, hingga pasal penodaan agama.
“Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal, antar lain Pasal
28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP”, kata Kepala
Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat
(27/8/2021).
Penjelasan Rusdi merincikan yang bersangkutan ditangkap
atas laporan tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan
juga penodaan terhadap agama tertentu.
Rusdi membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut
didasarkan pada laporan polisi yang teregister dalam nomor
LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang dibuat pada 27 April 2021 lalu oleh Komunitas
Masyarakat Cinta Pluralisme.
Kata Rusdi, Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni. Namun Rusdi belum memastikan sosok penceramah itu sudah menjadi tahanan atau tidak.(*)
BERITA TERKAIT:
Bareskrim Mabes Polri Menangkap Penceramah Ustadz Yahya Waloni
Editor : -
Tag : #viral #kriminal #hukum #metropolitan