PARBOABOA, Thailand – Penangkapan ikan oleh warga negara asing di wilayah perairan Indonesia sudah cukup sering terjadi. Namun ternyata hal yang sama juga kerap dilakukan oleh para nelayan Indonesia yang menangkap ikan di luar dari wilayah NKRI.
Kali ini, dua kapal nelayan asal Indonesia dengan total sembilan belas awak kapal kedapatan sedang menangkap ikan di wilayah Thailand, tepatnya di perairan Phuket pada Kamis (27/1) sore. Otoritas setempat yang menemukan kapal nelayan tersebut langsung melakukan penyitaan, dan menahan keseluruhan kru yang ada di kapal.
Kepala Divisi Informasi Pusat Komando Penegakan Maritim Thailand, Pichet Songtan mengatakan jika kapal yang ditangkap adalah kapal Sinar Makmur 05 yang mengangkut 14 orang, dan KM Bahagia 02 dengan 5 awak.
Dilansir Bangkok Post, Sabtu (29/1/2022), kapal yang tertangkap di area 38,5 mil dari perairan Phuket tersebut digeledah dan langsung dibawa ke pelabuhan Rassada Pier di Phuket. Salah satu nelayan yang tertangkap tersebut merupakan anak di bawah umur yang baru berusia 13 tahun. Atas kasus ini keseluruhan nelayan tersebut akan dijerat atas dakwaan memasuki wilayah Thailand dan menangkap ikan secara ilegal.
Pichet Songtan mengatakan jika penyitaan kapal Indonesia di perairan mereka bukan pertama kalinya terjadi. Thailand juga pernah menangkap kapal nelayan Indonesia karena mencari ikan secara ilegal di perairan Bangkok tahun lalu. Para awak kemudian ditahan dan perahu masih tertambat di Rassada Pier.
Pitchet mengungkapkan jika setiap tahunnya paling tidak ada 10 kapal nelayan Indonesia yang kedapatan menangkap ikan di wilayah Thailand. Sehingga pemerintah Thailand akan meningkatkan pengawasan di wilayah mereka, serta akan menindak para pelanggar dengan tegas.
Sebenarnya kasus menangkap ikan di luar wilayah ini tidak perlu dilakukan oleh nelayan asal Indonesia, mengingat wilayah perairan Indonesia amatlah luas dan cukup untuk dijadikan lahan menangkap ikan.