3 Nama Kapolda Terendus dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Lakukan Pendalaman

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Humas Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Sebanyak tiga nama Kapolda diduga terlibat pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari informasi yang beredar, ketiga Kapolda itu disebut berbagi tugas dalam menyebarkan informasi ke berbagai pihak soal skenario tembak menembak hingga pelecehan seksual oleh Brigadir J. Bahkan dua di antaranya diduga melobi para pejabat utama Polri.

Mereka adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo akan mendalami dugaan keterlibatan ketiga Kapolda itu.

"Ya dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya dari timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait menyangkut masalah kasus FS," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (05/09/2022).

Hingga saat ini, lanjut Dedi, Timsus belum juga memeriksa ketiga Kapolda yang dimaksud lantaran sibuk mengurusi berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akan tetapi, kata Dedi, pihaknya akan menyampaikan ke publik jika ada perkembangan terbaru dari timsus.

"Nanti progresnya dari timsus, yang jelas belum (diperiksa)," ucapnya.

Disayangkan, Dedi enggan membocorkan dugaan peranan Fadil, Panca, dan Nico dalam kasus kematian Brigadir J.

"Ya tidak boleh berandai-andai. Semua sesuai fakta nanti biar Timsus yang bekerja," ujar Dedi.

Sejauh ini, Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripa Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun ketujuh nama tersebut, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dari tujuh nama itu, Polri telah memecat tiga di antaranya. Masing-masing yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS