Korupsi Rp3,8 M, 3 Pejabat Universitas Udayana Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar. (Foto ilustrasi: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Universitas Udayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sebesar Rp3,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, mengatakan tiga orang yang dijerat dalam kasus ini berinisial  IKB, IMY dan NPS.

Luga merinci, IKB dan IMY ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.

Kemudian, NPS sebagai diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Ia mengatakan, nilai korupsi ketiganya masih kemungkinan meningkat, karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami tindakan penyelewangan dana yang dilakukan ketiganya.

"Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 milyar," kata Luga dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/2/2023).

Masih menurut Luga, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 November tahun lalu, setelah penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Ketiganya diketahui terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.

"IKB, IMY, dan NPS yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana,"

Ketiga tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS