PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 34 orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Sumatra Utara sepanjang Januari-Mei 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, sebanyak 10 terdakwa yang dituntut pidana mati pada Januari, 7 diantaranya di Kejari Medan dan 3 lainnya disidang di Kejari Asahan. Memasuki bulan kedua 2023, Yos mengatakan ada 6 terdakwa yang dituntut hukuman mati.
"Kemudian Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan," katanya, dikutip dari unggahan Instagram @kejatisumut, Senin (22/05/2023).
Pada bulan Maret, ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Lalu 8 terdakwa dituntut pidana mati pada bulan April. 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.
Lanjut Yos, sebayak tujuh terdakwa lainnya di Sumut mendapat hukuman berat lainnya, yaitu pidana seumur hidup juga dalam kasus peredaran narkotika.
Yos mengatakan, pemberian hukuman berat terhadap para tersangka ini dilakukan karena penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan yang serius yang harus ditindak secara tegas dan keras.
Menurutnya, hukuman mati diberikan bukan untuk menimbulkan efek jera, melainkan untuk melindungi masyarakat serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Agar rantai peredaran narkoba ini dapat diputus, Yos meminta semua elemen mau membangun kepedulian dan mau ambil melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika.
Yos mengklaim pihaknya melakukan penyuluhan hukum ke sekolah, pesantren, kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Editor: Rini