parboaboa

Temuan BPOM, 3.674 Produk Tidak Memenuhi Ketentuan Beredar di Bulan Ramadan

Rini | Kesehatan | 17-04-2023

BPOM menemukan ratusan produk makanan tidak memenuhi ketentuan beredar di tengah-tengan masyarakat selama bulan Ramadan tahun 2023. (Foto: BPOM)

PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan temuan 3.674 produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) senilai Rp1 miliar lebih pada bulan Ramadan tahun ini.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya melakukan Pengawasan Rutin Khusus Ramadan dan Jelang Idulfitri 1444 H/Tahun 2023 sejak 13 Maret.

BPOM memeriksa 2.555 sarana peredaran pangan olahan, yang terdiri dari 2.195 sarana ritel, 337 gudang distributor, dan 12 gudang importir, termasuk 11 gudang e-commerce.

Dari pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan 723 sarana (28,30%) yang menjual produk TMK berupa produk pangan terkemas Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.  

“Dari rincian tersebut 26,3% adalah sarana ritel dan lainnya gudang importir, distributor, dan gudang e-commerce. Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 3.674 item produk, yang diperkirakan bernilai Rp1.044.731.253,“ katanya sebagaimana dikutip Parboaboa dari laman resmi BPOM, Senin (17/04/2023).

Lebih lanjut, Penny menjelaskan, sebanyak 73,28% bahan pangan TIE ditemukan di wilayah kerja UPT Bandung, Aceh Selatan, Tarakan, Banggai dan Jakarta.

Sebanyak 23,34 persen makanan kedaluwarsa ditemukan di wilayah kerja UPT di Kabupaten Ende, Manokwari, Sofifi, Baubau, dan Kabupaten Sangihe berupa bumbu dan kondimen, BTP, minuman serbuk berperisa, minuman berperisa berkarbonasi, dan mi instan.

Sementara untuk temuan jenis pangan rusak sebanyak 3,38% ditemukan di wilayah kerja Manokwari, Makassar, Mamuju, Kabupaten Manggarai Barat, dan Gorontalo berupa kental manis, susu Ultra High Temperature (UHT)/steril, ikan dalam kaleng, minuman mengandung susu, dan cokelat.

Tak hanya pada produk makanan kemasan, Penny mengungkap pihaknya menemukan makanan pangan jajanan buka puasa (takjil) yang mengandung boraks dan formalin.

Dari 8.599 sampel yang diperiksa, sebanyak 101 sampel (1,17%) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin (0,57%), rhodamin B (0,33%), dan boraks (0,29%).

Menurutnya, jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah takjil mengandung bahan dilarang ini sudah mengalami penurunan sekitar 7,3% (109 sampel pada Tahun 2022).

Untuk terus menekan peredaran bahan pangan tidak memenuhi ketentuan ini, Penny meminta agar masyarakat hati-hati saat membeli produk makanan.

Dia menyarakan masyarakat untuk memilih produk dengan label yang mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING), serta Logo Pilihan Lebih Sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih teliti dengan membaca dan memahami ING pada label pangan, sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang, serta selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Editor : Rini

Tag : #bpom    #makanan tidak memenuhi ketentuan    #kesehatan    #takjil mengandung boraks   

BACA JUGA

BERITA TERBARU