rini | Hukum | 02-09-2021
PARBOABOA, Aceh - Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bibit jagung hibrida pada tahun 2020.
"Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,
yaitu AB, SP selaku PPK, KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, dan KP
selaku kontraktor pelaksana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara
Syaifullah, Kamis (2/9/2021).
Kasus ini berawal ketika Dinas Pertanian Kabupaten Aceh
Tenggara menganggarkan dana sebesar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan bibit jagung
hibrida, dana ini bersumber dari APBKD
ana Otonomi Khusus Aceh pada tahun 2020.
“Pada bulan Januari 2020 AB, KP, KN, bertemu dengan pihak
distributor yakni Sandi selaku perwakilan CV. Candi Agro Mandiri di Kota Medan
untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017, kemudian Sandi
menyatakan bibit jagung hibrida jenis NK 017 tersedia dengan harga 68.000/Kg,”
kata Saifullah.
Pada bulan Oktober KP dan CV kembali menemui distributor
Sandi untuk melakukan penawaran harga bibit. Saat itu perusahaan CV Candi
menurunkan harga menjadi Rp 65.000/kg.
Namun KP dan KN kembali menawar harga, hingga disepakati
harga bibit jagung tersebut menjadi Rp 62.500/kg.
Setelah ada kesepakatan harga, SP mengajukan permohonan
lelang pekerjaan pada 7 September 2020 dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp
98 ribu per kilogram. Proses tender dimenangi PT Fatara Julindo Putra.
"Selanjutnya pada 27 November 2020 dilakukan
pengiriman bibit jagung NK017 sebanyak 29.400 kg sekali angkut ke PT Fatara
Julindo Putra di Kutacane," ujar Syaifullah.
Akibat perbuatan para tersangka ini, negara mengalami
kerugian sebesar Rp 1 miliar.
Keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3
juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : -
Tag : #daerah #hukum