parboaboa

AJI Jakarta dan LBH Kecam Tindakan Pengancaman Hercules Terhadap Jurnalis

Sondang | Hukum | 24-01-2023

AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan Hercules Rosario Marshal terhadap jurnalis di gedung KPK pada Kamis (19/1/2023) lalu. (Foto: Dok AJI Jakarta)

PARBOABOA, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan Hercules Rosario Marshal terhadap jurnalis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/1/2023).

Saat itu, Hercules datang ke KPK sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan koleganya. Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, sejumlah jurnalis meminta kesediaan Hercules untuk wawancara.

Bukannya menjawab permintaan, Hercules justru meminta jurnalis bertanya ke penyidik KPK dan mendiskreditkan profesi jurnalis. Hercules menuding wartawan adalah provokator. Hercules bahkan menyebut, “Kalau macam-macam, saya sikat kalian!”

Kejadian ini bukan pertama kalinya. Menurut catatan AJI Jakarta dan LBH Pers, Tindakan menghalangi jurnalis sudah berulang kali dilakukan oleh Hercules. Seperti pada 27 Maret 2019 silam, Hercules menyerang dan memukul jurnalis yang lagi meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini dinilai berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 40/1999 tentang pers. Di mana pada pasal 8 tertulis dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Oleh karena itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak aparat kepolisian menyelidiki lebih lanjut atas dugaan pelanggaran UU Pers yang dilakukan oleh Hercules. Penegakan UU Pers sangat diperlukan agar terdapat efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.

Aparat kepolisian pun diminta mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan sebelumnya. Sebab, dari semua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masuk laporan kepolisian di Jakarta hingga saat ini belum ada yang sampai ke pengadilan.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga membuka Posko aduan bagi jurnalis yang mendapat intimidasi dari Hercules untuk mau melaporkannya.

Editor : -

Tag : #AJI Jakarta    #LBH Pers    #Hukum    #Hercules Rosario Marshal    #Pengancaman Jurnalis   

BACA JUGA

BERITA TERBARU