PARBOABOA, Jakarta - Musisi sekaligus aktor film, Ardhito Pramono telah menjalani proses asesmen di Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Selasa (18/1).
"Dapat kami jelaskan, sesuai dengan permohonan keluarga yang diajukan, hari ini Saudara AP telah melakukan TAT atau Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP M Taufik di kantornya, Jakarta.
Asesmen ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjerat Ardhito. Namun, hasil asesmen tersebut diperkirakan bakal keluar 2 pekan lagi.
"Ya, nanti tim akan meneliti hasilnya gimana, kita akan tunggu hasil dari Tim Asesmen Terpadu," ujar Taufik.
Taufik menyebut, asesmen ini dilakukan oleh tim asesmen terpadu yang terdiri dari kejaksaan, dokter, serta psikiater yang berguna untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba, meliputi aspek medis dan sosial.
Sebagai informasi, Ardhito Pramono ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) iPhone 12.
Saat menjalani pemeriksaan, Ardhito mengaku mengonsumsi ganja untuk menenangkan diri dan lebih fokus bekerja. Ia juga sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2011 atau sekitar 11 tahun terakhir. Namun ia sempat berhenti beberapa saat dan aktif kembali pada 2020.
Meski demikian, Ardhito terbukti tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain. Ia kemudian ditetapkan sebagai terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.