Arifin Mochtar: Sidang PHPU Selesai, Musim Dingin Demokrasi Baru Dimulai

Zainal Arifin Mochtar sedang menyampaikan materi dalam perhelatan Festival Keadilan (Foto: Instagram/@zainalarifinmochtar)

PARBOABOA, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar memberikan ramalan menarik soal putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/04/2024) kemarin.

Dalam siaran langsung di akun instagram pribadinya, Minggu (21/04/2024) Zainal menyampaikan sejumlah pendasaran untuk menilai keputusan MK dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Menurut alumnus Universitas Northwestern itu, pembacaan terkait keputusan MK dapat dimulai dengan melihat posisi MK secara kelembagaan dan sistem hukum acara yang digunakan.

MK, baginya sedang mempraktekkan dinamika hukum acara yang tidak menarik. Minimnya tenggat waktu dalam memeriksa setiap gugatan yang masuk menjadi salah satu persoalan.

Secara teknis, ada kemungkinan hakim MK menghadapi kesulitan untuk membaca semua gugatan yang dilayangkan pihak pemohon, baik dari paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Selain gugatan, hakim MK juga dituntut untuk membaca dokumen amicus curiae yang dilayangkan pihak civitas academica, pemerhati demokrasi dan sejumlah pribadi yang peduli terhadap iklim politik di Indonesia.

Tenggat waktu yang sempit, berakibat langsung pada tidak proporsionalnya kerja MK dalam memeriksa gugatan hasil Pemilu. 

Di pihak lain, fakta bahwa ada hakim yang malas bersidang dan membuat keputusan yang analitis masih sering ditemukan. Lemahnya pemahaman konseptual para hakim juga menjadi persoalan tersendiri. 

Terkait persoalan-persoalan tersebut, Zainal lantas menaruh pesimisme kepada para hakim dalam memutuskan perkara PHPU. 

Baginya, dalam konteks hukum acara, agak sulit untuk berharap lebih pada MK. Semua bergantung pada kualitas para hakim yang mau membaca dan menganalisis gugatan yang masuk secara detail. 

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan terdapat dua sikap hakim dalam membedah sebuah perkara. 

Sikap pertama adalah hakim yang progresif. Gejala hakim yang progresif akan terlihat dari independensinya dalam membuat keputusan. Ia akan bersikap tegas dalam memutuskan suatu perkara tanpa takut diintervensi oleh pihak lain.

Namun, secara faktual, ia menyebut sulitnya menemukan situasi di mana hakim menjadi progresif. Peran hakim selalu mengambang karena terkooptasi oleh kepentingan politik kelompok tertentu. 

Selama ini, ia melihat bahwa substansi permohonan MK selalu mengambang. Ada kecurangan, tetapi tidak bisa didalilkan oleh MK. Ada kecurangan, tetapi MK balik lagi ke persoalan angka dan bukan pada urusan substantif.

Berbeda dengan hakim progresif, sifat hakim yang konservatif justru mudah dipengaruhi oleh kepentingan politis suatu kelompok. Hakim yang konservatif takut menentukan independensi di hadapan suatu persoalan.

Akibatnya, Zainal menilai bahwa hakim yang konservatif cenderung memilih ‘jalan aman’. Ia akan menghindar dari suatu konflik yang berpengaruh pada status dan kedudukannya.  

Soal Judicial Activism atau Judicial Restraint

Menurut Zainal, dikotomi sikap hakim yang progresif atau konservatif perlu berangkat dari studi soal pendekatan judicial activism atau judicial restraint.

Kedua istilah ini, demikian Zainal menjelaskan berkaitan dengan ‘pelampauan’ wewenang hakim. Ia berani merangsek masuk ke dalam wilayah pembentuk UU untuk membicarakan sesuatu yang bukan merupakan kewenangannya.

Pada titik ini, Zainal melihat MK cenderung bersikap fluktuatif. Terkadang, MK bersikap progresif, tetapi lebih sering menjadi konservatif. 

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Ambang Batas Usia Capres-Cawapres, misalnya secara konseptual telah memperlihatkan progresivitas MK karena berani mengatur hal yang sebenarnya menjadi tugas DPR. 

Namun demikian, Zainal melihat bahwa MK sesungguhnya telah melakukan judicial activism atau judicial restraint dalam konteks yang tidak tepat. 

Ia menduga, terkait putusan dalam sidang PHPU, MK tidak akan memilih sikap yang progresif. MK mustahil mendiskualifikasi Gibran, sebab kehadirannya dalam kontestasi Pemilu 2024 dibenarkan sesuai ketentuan hukum formil. 

Di pihak lain, ia pesimis, sebab komposisi hakim yang memimpin sidang PHPU tidak progresif. Mereka akan cenderung konservatif atau kemudian mengatakan kalau ada kecurangan tapi tidak signifikan. 

Kecurangan itu nyata, tetapi kalau mau dibuat Pemilu ulang, maka cukup dibuat di beberapa tempat. 

Soal ada hakim yang kemudian memilih posisi dissenting opinion, Zainal menyebut hal ini mungkin terjadi karena hakim tersebut memiliki afiliasi politik dengan paslon tertentu. Ada kedekatan ideologis yang mengeratkan dukungannya pada mereka. 

‘Musim Dingin’ Demokrasi

Siaran langsung yang dibuat Zainal di akun instagram pribadinya menyedot perhatian banyak netizen.

Sejumlah pertanyaan muncul sebagai bentuk antipati terhadap keputusan MK yang dinilai bakal memihak ke paslon Prabowo-Gibran.

Salah seorang netizen mengajukan pertanyaan tentang harapan Zainal terkait masa depan Indonesia pasca pembacaan putusan sidang PHPU. 

Menurut Zainal, Indonesia tidak selesai karena putusan PHPU yang dibacakan hakim MK. Masih banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengawal perkembangan demokrasi di Indonesia pada waktu-waktu mendatang. 

Ia juga mengharapkan agar hakim MK mampu memutuskan perkara sesuai nurani dan berpegang teguh pada kedaulatan konstitusi. 

Keputusan yang ditetapkan oleh MK akan menjadi sejarah untuk dicatat oleh masyarakat Indonesia. Jika MK tidak mampu memutuskan perkara sesuai kebenaran hukum, maka tidak ada hal baik yang akan diceritakan kepada anak cucu kelak. 

Terkait hal ini, Zainal menyebut, ‘musim dingin’ demokrasi mungkin akan datang. Situasi demokrasi akan menghadapi tantangan-tantangan baru. Namun, ia berharap agar masyarakat Indonesia harus bersiap.

Model persiapan tersebut, singgung Zainal dapat dilakukan dengan dua hal. Pertama, mengobarkan perlawanan untuk menempatkan bahwa oposisi harus tetap ada, sebab hal itulah yang menghidupkan demokrasi.

Kedua, memperkuat daya tahan. Ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mempersiapkan ketahanan yang cukup. Ketahanan itu tidak hanya menyangkut pribadi, tetapi juga perbekalan yang memadai. 

Baginya, konsolidasi dan jejaring harus diperkuat agar sistem demokrasi mampu berjalan sesuai koridor yang tepat. 

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS