Bareskrim Lengkapi Berkas Tersangka Kasus Indosurya ke Kejaksaan

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat konpers terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara para tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya Cipta.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik telah mengirimkan berkas perkara tiga tersangka kepada pihak Kejaksaan.

Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub dan Head Admin, June Indria.

“Pada hari Jumat 13 Mei 2022 penyidik melakukan pengiriman berkas kembali ke JPU ada tiga berkas. Pertama, berkas tersangka HS, SA dan JI yang telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa atau P19,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Gatot menuturkan, berkas perkara dari tiga tersangka itu sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi oleh JPU,” ujar dia.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, hingga saat ini total aset yang sudah diamankan terkait kasus KSP Indosurya sebesar Rp 2 triliun.

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp 2 triliun," ujar Whisnu dalam keterangannya, Senin (25/4).

Whisnu mengungkap, penyidik melakukan penyitaan terhadap 2 lantai di Sudirman Suites Apartement pada Kamis (21/4) lalu. Penetapan penyitaan tersebut juga tengah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS