Selain Ismail Bolong, Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Lain di Kasus Tambang Ilegal

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah. (Foto: polri.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur milik mantan anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong (IB).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah mengatakan, kedua tersangka itu yakni Budi (BP) selaku penambang batu bara ilegal dan Rinto (RP) selaku Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Maka dari itu, total ada tiga tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut, termasuk Ismail Bolong.

“Rangkaian kegiatan penambangan ilegal dilakukan oleh tiga orang tersangka,” kata Nurul dalam keterangan video, Kamis (08/12/2022).

Nurul menyatakan, kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.

Nurul menyebut bahwa kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung sejak awal November 2021. Bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.

“Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB,” ujar Nurul.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, peran ketiga tersangka dalam perkara ini. Tersangka pertama adalah BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

Kemudian, tersangka kedua yakni, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan nama PT EMP.

“Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” jelas Nurul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS