PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) menyatakan hanya 23 dari 102 daftar obat sirup atau cair temuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang masuk kategori aman dikonsumsi.
"Dari 102 obat, kemudian ada empat produk yang tidak menggunakan empat pelarut tersebut, termasuk polietilen glikol. Ada 23 produk yang aman," kata Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Penny menyebut 23 obat sirup itu dinyatakan tidak mengandung empat pelarut yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliseron.
"Ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut," ujarnya.
Simak berikut ini daftar 23 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM RI.
1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
2. Amoxan (Sanbe Farma)
3. Amoxicilin (Mersifarma TM)
4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
7. Cefspan Syrup (Kalbe Farma)
8. Cetirizin (Novapharin)
9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
10. Domperidon Sirup (Afi Farma)
11. Etamox syrup (Errita Pharma)
12. Interzinc (Interbat)
13. Nytex (Pharos)
14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)
15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
16. Vestein (Erdostein/Kalbe)
17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
18. Zinc Syrup (Afi Farma)
19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
20. Zibramax (Guardian Pharmatama)
21. Renalyte (Pratapa Nirmala)
22. Amoksisilin
23. Eritromisin
Sementara itu, BPOM RI juga telah mengeluarkan daftar lima obat yang dilarang dikonsumsi karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.
Kelima obat itu adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) Budi Gunadi Sadikin menyebut sudah ada 241 anak yang mengalami gagal ginjal akut dengan 133 di antaranya meninggal dunia. Demi langkah kehati-hatian, pihaknya untuk sementara waktu menginstruksikan pemberhentian sediaan obat sirup kepada masyarakat.
"Itu adalah obat-obatan yang kita temukan di rumah kediaman dari pasien dan kita tanyakan diminum oleh pasien. Obat-obatan ini kita serahkan ke BPOM untuk diuji secara kualitatif dan kuantitatif apakah memiliki senyawa berbahaya," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jumat (21/10/2022).
Editor: -