PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan sejumlah obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Sepanjang tahun 2022, terdapat sebanyak 777 kasus obat tradisional ilegal yang masih beredar di pasaran.
Lalu, berdasarkan hasil patroli dari siber obat dan makanan ilegal pada Januari 2022 hingga April 2023, ditemukan sebanyak 57.826 tautan link di marketplace yang menjual berbagai obat tradisional ilegal.
Presentasi itu jauh lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal sebanyak 3,51 persen atau sekitar 20.000 tautan link.
Menurut BPOM, obat tradisional ilegal yang mengandung BKO berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, setiap produk obat tradisional yang beredar tanpa izin dari pihaknya juga tidak terjamin mutu, khasiat, dan manfaatnya.
Di sisi lain, BPOM mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, telah ditemukan sebanyak 1.541 produk kosmetik tanpa izin edar di seluruh Tanah Air.
Temuan kosmetik ilegal itu di antaranya adalah krim NH, Natural 99, serta Temulawak yang kebanyakan mengandung bahan merkuri.
Bahan merkuri dalam sebuah kosmetik maupun skincare sangat dilarang dalam pemakaiannya karena dapat memicu risiko kanker kulit.
Adapun sejumlah obat tradisional ilegal dan mengandung BKO yang ditemukan oleh BPOM yakni, Tawon Klanceng di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi dan Wantong di Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT serta NTB.
Lalu ada Montalin yang ditemukan hampir di seluruh di Indonesia, Xian Ling di Jawa, Kalimantan, dan NTT, Gelatik Sari Manggis di Sumatra, Jawa, NTT serta Pil Sakit Gigi Pak Tani di Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua.
Kemudian, BPOM juga menemukan Kuat Lelaki Cap Beruang di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan serta Minyak Lintah Papua di Sumatra Bali, dan Kalimantan.
Editor: Maesa