parboaboa

Jadi Buronan Interpol, WNA Kanada Bersembunyi di Bali Selama 3 Tahun

Rini | Nasional | 23-05-2023

Seorang buronan Interpol yang merupakan warga negara Kanada, Stephane Gagnon (50) ditangkap setelah bersembunyi selama 3 tahun di Bali. Dia amankan jajaran Polda Bali di sebuah vila Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu (20/5/2023). (Foto: Humas Polda Bali)

PARBOABOA, Jakarta - Seorang buronan Interpol yang merupakan warga negara Kanada, Stephane Gagnon (50) ditangkap setelah bersembunyi selama 3 tahun di Bali. Dia amankan jajaran Polda Bali di sebuah vila Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu (20/5/2023).

Dikutip dari Antara News, Pria yang jadi buronan karena terlibat kasus penipuan dan pemalsuan di negara asalnya itu menggunakan visa investor untuk masuk ke Indonesia sejak 2020 lalu. Dia masuk ke Indonesia melalui Vietnam.

"Subyek merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, dikutip Rabu (23/05/2023).

Satake menjelaskan, keberadaan buronan tersebut pertama kali diketahui petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai pada Jumat (19/5/2023). Informasi keberadaan Gagnon itu kemudian diteruskan ke Polda Bali untuk dilakukan penangkapan.

Penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.

Setelah penangkapan, buronan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Bali, menunggu  terbitnya surat permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia.

Editor : Rini

Tag : #interpol    #red notice    #nasional    #wna kanada    #bali   

BACA JUGA

BERITA TERBARU