PARBOABOA, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day akan ditiadakan selama dua pekan pada 23 dan 30 April 2024. Peniadaan ini disebabkan karena bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah dan arus balik.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu (23 April dan 30 April 2023) DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI melalui instagramnya, @dishubdkijakarta, dikutip Kamis (20/4/2023).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1).
Dalam pasal tersebut tercantum bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan bersifat khusus nasional atau internasional, serta membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.
Syafrin menambahkan, pembatalan HBKB tersebut juga merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2023.
“Tanggal 23 dan 30 April 2023 pelaksanaan HBKB ditiadakan untuk lokasi di tingkat provinsi, yakni di Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman dan pada tanggal 30 April 2023 yang seharusnya di jadwalkan HBKB di tingkat wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni Jalan Pemuda-Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-GAS,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/4/2023).
Editor: Sondang