PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan meniadakan car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pekan ini. Peniadaan CFD bertepatan dengan perayaan tahun baru Imlek 2574 Kongzili.
"Sehubungan dengan Perayaan Tahun Baru Imlek tahun 2022/ 2574 Kongzili, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu (22/01/2023) DITIADAKAN," demikian informasi yang disampaikan @dishubdkijakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan CFD pada Hari Raya Imlek itu tak hanya berlaku di tingkat Provinsi DKI Jakarta, yakni sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman, tapi juga di lima wilayah administrasi di Ibu Kota.
Adapun peniadaan sementara HBKB itu, yakni Jalan Thamrin dari Patung Kuda sampai Jl Sudirman yakni di Patung Pemuda Membangun.
Kemudian untuk lima wilayah administrasi, yakni di Jakarta Pusat berada di Jalan Suryo Pranoto, mulai dari Simpang Harmoni sampai Simpang RSUD Tarakan.
Selanjutnya dari Jalan Sisingamangaraja, mulai dari Patung Pemuda Membangun sampai Halte CSW, Jakarta Selatan.
Kemudian, Jalan Tomang Raya, mulai dari Simpang Tomang sampai Business Hotel Tomang, Jakarta Barat.
Selain itu, di Jalan Danau Sunter Selatan, mulai dari Simpang Karya Beton sampai GOR Sunter, Jakarta Utara dan Jalan Pemuda, mulai dari Simpang Arion sampai Simpang TU-GAS, Jakarta Timur
HBKB nantinya akan dilanjutkan kembali seperti sedia kala di pekan-pekan selanjutnya. Namun yang membedakan, dalam pelaksanaan nantinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menindak atau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap masyarakat pembuang sampah sembarangan di Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menuturkan, pihaknya melanjutkan pesan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar kegiatan pengawasan dan penindakan pelanggar kebersihan terus konsisten dilakukan.
"Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya," kata Asep.
Setelah dilaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terdapat enam pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Enam pelanggar itu terdiri lima orang yang dikenakan denda uang dengan total denda Rp 400 ribu dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.
"Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelumnya, ini menjadi bukti bahwa warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan," katanya.
Editor: -