parboaboa

Cara Mudah dan Cepat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Anna Aritonang | Nasional | 08-09-2022

Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Foto: LIPUTAN6)

PARBOABOA, Jakarta - Kini klaim Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) hanya 5 menit saja dan melalui website Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan manfaat klaim JHT sebelum dan setelah memasuki usia pensiun, aturan ini berubah dari sebelumnya yang menyatakan bahwa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan harus berusia 56 Tahun.

Untuk dapat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi JMO dengan memilih menu pengkinian data, kemudian ikuti langkah-langkahnya sesuai dengan instruksi yang diberikan tetera pada aplikasi. Adapun jika dengan melalui website Lapak Asik, perhatikan syarat berikut ini:

Mengundurkan Diri

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
c. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
d. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Usia Pensiun 56 Tahun

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
c. Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):

•    Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
•    Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
•    Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
•    Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
•    Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

d. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik

Peserta yang memenuhi persyaratan dapat melakukan klaim JHT dengan memanfaatkan Layanan Tanpa Lapak Asik aksesnya melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Bila sudah memenuhi syarat dan dokumen yang diperlukan, simak caranya berikut ini:

•    Kunjungi website Lapak Asik https://lapakasik.bpjsketenagakerjaa.go.id
•    Isi data awal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan, nomor HP aktif, dan nomor rekening bank peserta
•    Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
•    Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada laman website
•    Unggah dokumen persyaratan

Jika tahapan diatas telah selesai, maka peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal wawancara yang dilakukan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Jangan lupa siapkan berkas asli sebelum wawancara dimulai. Proses selesai, klaim manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank peserta yang telah dilampirkan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Editor : -

Tag : #bpjs    #bpjs ketenagakerjaan    #nasional    #jht    #klaim jht    #jmo    #lapak asik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU