PARBOABOA, Jakarta - Konten kreator Gusti Ayu Dewanti alias Dea mengaku telah memproduksi dan menyebarkan konten pornografi di situs Onlyfans selama kurang lebih satu tahun.
Dea kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berdasarkan hasil gelar perkaya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Konten ini memang sedang kami dalami, tapi dari pemeriksaan awal lebih kurang setahun," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3).
Auliansyah mengatakan, dalam pemeriksaan itu Dea mengaku mampu meraup penghasilan hingga Rp20 juta dari konten yang diunggahnya di situs Onlyfans.
"Penghasilan satu bulan lebih kurang sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta sebulan," ujarnya.
Sebelumnya, Dea ditangkap di rumahnya di Malang pada Kamis (24/3) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti laptop berwarna merah milik Dea.
Setelah dilakukan gelar perkara, Dea pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang dilakukannya.
Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: -