parboaboa

Densus 88 Amankan Senapan PCP Hingga Revolver Milik 24 Tersangka Pendukung MIT Poso dan Isis

Wulan | Hukum | 17-05-2022

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Azhar/detikcom)

PARBOABOA, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan sejumlah senjata api hingga senjata tajam dari 24 tersangka pendukung Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso dan ISIS.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari penggeledahan rumah para tersangka.

"Setelah dilakukan penangkapan, penyidik Densus 88 melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dan masyarakat sekitar," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).

Ramadhan menuturkan barang bukti yang dimankan ialah delapan pucuk senjata jenis PCP lengkap dengan peredam dan penyangganya. Kemudian, satu pucuk senjata api revolver dua buah magasin untuk senjata M16.

Berikutnya, 244 butir amunisi senjata api kaliber 5,56 mm, 10 butir amunisi kaliber 38mm, satu buah panah, enam buah anak panah, 22 bilah parang, empat badik, satu pisau lipat, dan 26 unit telepon genggam.

"Barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan di rumah tersangka," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap sejumlah tersangka teroris. Kali ini, pelaku yang tertangkap diduga para pendukung Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso dan ISIS.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa total tersangka yang ditangkap berjumlah 24 orang.

"Update Penangkapan tersangka teroris. Densus 88 Antiteror Polri menangkap 24 tersangka teroris para pendukung MIT Poso dan pendukung ISIS," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).

Ramadhan menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu 14 Mei 2022 lalu. Seluruhnya ditangkap di tiga daerahnya masing-masing.

"Penangkapan dilakukan hari Sabtu tanggal 14 mei 2022. Rinciannya, 22 orang di Sulawesi Tengah, 1 di Bekasi dan 1 di Kalimantan Timur," tutupnya.

Editor : -

Tag : #densus 88    #teroris    #hukum    #mit poso    #24 tersangka teroris    #sulawesi tengah    #ahmad ramadhan    #mabes polri    #senjata api   

BACA JUGA

BERITA TERBARU