parboaboa

Kader Jadi Tersangka Teroris, Partai Ummat Malah Sebut Ada Kejanggalan

Sondang | Hukum | 14-02-2022

Densus 88 Antiteror Polri menangkap dan menetapkan kader DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu berinisial RH sebagai tersangka teroris (dok, Demokrasi.co.id)

PARBOABOA, Bengkulu - Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap seorang tersangka teroris berinisial RH yang merupakan dosen di Bengkulu sekaligus kader partai Ummat pada Rabu (9/2) kemarin.

Tak hanya RH, Densus 88 juga menangkap dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.

Meski demikian, Partai Ummat menyatakan tidak akan terburu-buru menonaktifkan RH sebagai kader. Pasalnya, RH dinilai baru saja bergabung dari partai dan dikenal punya rekam jejak baik.

"Pak RH masuk Partai Ummat 3 Minggu lalu," kata Humas DPP Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya saat dihubungi, Senin (14/2).

"Jadi memang baru masuk gabung Partai Ummat. Karena itulah, kami tidak terburu-buru menonaktifkan beliau. Ada misteri di sini," sambungnya.

Menurutnya, sebelum bergabung dengan Partai Ummat, RH memiliki riwayat aktif di sejumlah organisasi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan Nuhammadiyah.

"Selain itu, beliau juga dosen senior di Bengkulu dan memang pendakwah terkenal di Bengkulu," kata Mustofa.

Maka dari itu, pihaknya merasa heran mengapa RH justru ditangkap saat sudah bergabung dengan partai.

"RH ditangkap ketika ada di Partai Ummat. Berarti, ada kemungkinan perbuatan terornya, berada di kurun waktu tiga pekan selama beliau di Partai Ummat. Karena jika perbuatan terornya dilakukan sebelum di Partai Ummat, tentu beliau sudah ditangkap sebelum dilantik," ungkapnya.

Partai besutan Amien Rais itu pun mengaku masih merasa janggal dengan penangkapan RH. Partai Ummat ingin mengetahui terlebih dahulu alasan penangkapan RH.

"Jadi kami mau tahu, apa sih perbuatan teror RH sehingga ditangkap ketika berada di Partai Ummat?," katanya.

Sebab dalam surat penangkapan RH itu, Mustofa mengatakan tidak disebutkan tindak kesalahan yang dilakukan olehnya. Selain itu, Partai Ummat juga akan memberikan bantuan hukum untuk RH.

"Sampai sekarang kami pun enggak tahu duduk persoalannya. Kami hingga kini tidak menonaktifkan beliau. Khawatir jadi fitnah," tutur Mustofa.

Editor : -

Tag : #teroris    #densus 88    #partai ummat    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU