parboaboa

Deretan Pasal Perppu Ciptaker yang Dianggap Berpotensi Merusak Lingkungan

Sondang | Nasional | 07-01-2023

Dalam UU dan Perppu Ciptaker, pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan berubah dari menteri menjadi pemerintah pusat. Greenpeace khawatir ketentuan ini akan menutup akses publik terhadap informasi pemberian perizinan. (Foto: Freepik)

PARBOABOA, Jakarta – Sejak diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terus menerus menuai kritikan.

Bukan tanpa alasan, Greenpeace Indonesia mengungkapkan bahwa Perppu Ciptaker mengandung sejumlah pasal yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan.

Pasal-pasal tersebut sebelumnya juga dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipa Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 lalu.

"Pemerintah mencantumkan perubahan iklim sebagai salah satu dalih penerbitan Perppu Ciptaker. Namun, Perppu ini justru mempertahankan pasal pasal yang berbahaya bagi lingkungan hidup dan berpotensi memperburuk kirisis iklim," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia M Iqbal Damanik, Kamis (5/1/2023).

Berikut deretan pasal Perppu Ciptaker yang menurut Greenpace berpotensi memperburuk lingkungan:

1. Pemberi izin pinjam pakai hutan untuk pertambangan berubah

Dalam UU Kehutanan, Iqbal menjelaskan bahwa pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan oleh menteri untuk pertambangan harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Namun hal itu dihapus dalam UU dan Perppu Ciptaker sehingga pemberi izin berubah dari menteri menjadi pemerintah pusat. Greenpeace khawatir ketentuan ini akan menutup akses publik terhadap informasi pemberian perizinan.

"Penggunaan Kawasan Hutan dilakukan melalui pinjam pakai oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan," bunyi Perppu Ciptaker Pasal 38 Ayat 3.

2. Pemangkasan hak masyarakat dalam penyusunan Amdal

UU dan Perpu Cipta Kerja Pasal 25 menyebutkan bahwa penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hanya melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.

Padahal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain masyarakat yang terdampak, pemerhati lingkungan dan masyarakat lain yang terpengaruh atas segala keputusan amdal harus ikut terlibat.

"Ketentuan tentang pemberian informasi yang transparan dan lengkap, serta hak masyarakat untuk mengajukan keberatan atas dokumen amdal juga dihapus dalam UU dan Perpu Cipta Kerja," ujar Iqbal.

3. Pelemahan terminologi Amdal

Menurut UU dan Perpu Cipta Kerja, dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.

"Ketentuan ini memangkas terminologi amdal sebagai dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan," kata Iqbal.

4. Potensi kriminalisasi masyarakat penolak tambang

Pasal 162 Perppu Cipta Kerja memuat ketentuan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Ini berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat atau aktivis yang menolak kegiatan pertambangan," tutur Iqbal.

5. Pemutihan pelanggaran izin berusaha di kawasan hutan

UU maupun Perpu Cipta Kerja tak memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan, yang telah beroperasi sejak sebelum aturan ini berlaku.

Merujuk Perpu Pasal 110A dan 110B, mereka diberi waktu untuk menyelesaikan persyaratan administrasi paling lambat 2 November 2023.

6. Royalti 0 persen bagi perusahaan yang meningkatkan nilai tambah batu bara

Pasal 128A Perppu ini mempertahankan ketentuan UU Cipta Kerja tentang perlakuan tertentu untuk perusahaan yang melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, yakni royalti 0 persen.

Ketentuan itu dinilai demi menguntungkan pelaku tambang batu bara yang melakukan hilirisasi. "Subsidi bagi oligarki?" sindirnya.

7. Dihapusnya kecukupan luas kawasan hutan minimal 30 persen

Iqbal juga menjelaskan UU kehutanan sebelumnya mengatur ketentuan bagi pemerintah untuk menetapkan dan mempertahankan minimal 30 persen luas kawasan hutan dari luas setiap daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau. Namun, angka minimal 30 persen itu dihapus baik dalam UU maupun Perppu Cipta Kerja.

Perppu Ciptaker yang diteken Presiden Jokowi di akhir 2022 lalu telah membuat UU Ciptaker yang diputuskan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 silam tak berlaku.

Namun sebelumnya, di dalam putusan MK, UU Ciptaker dinyatakan harus diperbaiki pembuat undang-undang selama dua tahun. Jika tak dilakukan, maka akan dinyatakan inkonstitusional sepenuhnya.

Editor : -

Tag : #Perppu Ciptaker    #Greenpeace Indonesia    #Nasional    #Jokowi    #Mahkamah Konstitusi    #Pertambangan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU