parboaboa

DJP Kemenkeu: Mulai 1 Januari 2024, NIK akan Menjadi NPWP

Anna Aritonang | Nasional | 23-10-2022

DJP Kemenkeu melakukan integrasi ke 50 juta NIK sebagai NPWP (Foto: Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan integrasi ke 50 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam hal ini, jumlah tersebut mencakup 73,52 persen dari total 68 juta NIK yang telah dilakukan verifikasi. Dengan demikian, NIK akan menjadi NPWP dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024.

"Kami sampaikan dari 68 juta NPWP, sudah 50 juta lebih tervalidasi dengan baik. Prosesnya masih kita jalankan," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Adapun menurut Yon, sisa wajib pajak yang belum terintegrasi saat ini sedang dalam tahap konfirmasi administrasi. Artinya, DJP Kemenkeu sedang menunggu validasi data dari para wajib pajak.

"Ada beberapa yang masih konfirmasi tapi ini hanya administrasi yang kita tanyakan ke wajib pajak," kata dia.

Untuk diketahui, ada tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Republik Indonesia (RI).

Kemudian yang kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Selanjutnya ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Namun saat ini, penggunaan NIK sebagai NPWP baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023.

Meski nantinya NIK akan dijadikan basis atau dasar untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP harus membayar pajak. Bagi orang pribadi tetap Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp60 juta per tahun atau di atas PTKP Rp4,5 juta per bulan.

"Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak. NIK merupakan sarana pada waktu kita melakukan administrasi perpajakan dan ini yang kami letakkan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru," kata Suryo dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (02/08/2022).

Editor : -

Tag : #djp    #kemenkeu    #nasional    #npwp    #nik    #penghasilan tidak kena pajak    #penghasilan kena pajak   

BACA JUGA

BERITA TERBARU