PARBOABOA, Jakarta – Anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2022-2023 soal pengesahan Rancangan Undang-undang Provinsi Bali dan Papua Barat Daya pada Kamis (17/11/2022).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah melakukan rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus) terkait tindak lanjut RUU Provinsi Papua Barat Daya dan RUU Provinsi Bali, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022) lalu.
“Pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) dengan para ketua fraksi serta alat kelengkapan dewan (AKD), dan diputuskan bahwa beberapa undang-undang provinsi. Termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari,” kata Sufmi
Sufi mengatakan, selain pengesahan RUU Papua dan Bali, akan ada juga agenda lain seperti pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta beberapa surat-surat tentang penugasan duta besar dan luar biasa berkuasa penuh dari negara lain.
"Dan beberapa surat-surat tentang penugasan duta besar dan luar biasa berkuasa penuh dari negara lain," kata Sufmi.
Namun, Sufi tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait RUU Bali. Ia hanya fokus pada RUU Papua Barat Daya yang menurutnya sudah dinanti-nanti oleh rakyat Papua.
“Sehingga apa yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Papua, besok akan direalisasikan oleh DPR. Demikian,” kata Sufmi.
Diketahui, DPR dan pemerintah serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Papua Barat Daya dalam rapat kerja (Raker) di Jakarta pada Senin (12/09/2022) lalu.
“RUU pembentukan provinsi Papua Barat Daya sudah kami setujui menjadi Undang-undang pada putusan tingkat pertama ini,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Editor: -