PARBOABOA, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.
Puan mengatakan jika keputusan Rapim untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) merupakan kesepakatan bersama pimpinan DPR.
Ia mengklaim bahwa Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu, serta RUU PPRT yang dinilai masih memerlukan pendalaman.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (09/03/2023).
Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, mengingat RUU ini belum dibahas dalam Rapat Bamus.
“Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” tuturnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengingatkan bahwa pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada. Sehingga, untuk bisa dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” pungkasnya.
Bahas RUU PPRT usai Reses
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa pihaknya siap untuk menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT.
Sufmi Dasco mengungkapkan jika pembahasan itu akan dilakukan dalam agenda Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) usai berakhirnya masa reses 13 Maret 2023 mendatang.
"Nanti kita (DPR RI) bahas di masa sidang setelah usai masa reses. Reses ini kan berakhir pada 13 Maret 2023, kita akan agendakan Rapim dan Bamus untuk membahas berbagai macam hal yang masih 'menggantung' pada masa sidang kemarin," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan resminya kepada wartawan di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Editor: Maesa