PARBOABOA,
Jakarta – Reformasi pelayanan masyarakat yang lebih cepat dan
transparan terus diupayakan oleh instansi-instansi layanan publik di Indonesia
termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen
Dukcapil).
Ditjen Dukcapil dibawah Kementerian Dalam Negeri terus
bertekad meningkatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Semangat ini tentunya sejalan dengan Reformasi Birokrasi
Percepat Pelayanan Publik yang dicanangkan kementrian Dalam Negeri dan didukung
penuh oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB).
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif
Fakrulloh dalam forum virtual ‘Dukcapil Menyapa Masyarakat’, mengatakan, Dirjen
Dukcapil terus memperbaiki dan memaksimalkan layanan Adminduk, termasuk memberi
kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan mengenai
layanan Dukcapil, seperti yang dikutip dari laman resmi Dukcapil.
“Kalau masih ada layanan Dukcapil yang jelek, itu tanggung
jawab saya sebagai Dirjen Dukcapil," kata Prof. Zudan di Jakarta, Sabtu
(17/7/2021).
Menurut Prof. Zudan, Dukcapil telah meluncurkan 12
kebijakan yang dikerjakan dan terus diperbaiki agar layanan Adminduk bisa
menjadi lebih mudah, akurat dan cepat.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Zudan juga menjelaskan
secara rinci keduabelas layanan kebijakan yang dicetuskan Ditjen Dukcapil
tersebut.
Yang pertama adalah Single Identity Number (SIN). SIN
dimaksudkan untuk menghindari adanya data ganda, sehingga penduduk Indonesia
tidak memunggkinkan memiliki NIK lebih dari satu. Intinya, setiap penduduk di
Indonesia punya satu NIK, satu identitas.
Selanjutnya yang kedua, gaya pelayanan Dukcapil bergeser
dari pasif menjadi aktif. Dalam hal ini dicanangkan kesadaran masyarakat yang
harus aktif mengurus sendiri dokumennya dan menghindari pengurusan melalui
calo. Apalagi saat ini pelayanan bisa diajukan melalui online bisa juga
offline. Selain itu, pegawai Dukcapil juga aktif memberikan pelayanan dengna
metoda jemput bola ke rumah-rumah penduduk.
Ketiga, perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili.
Artinya, jika dahulu pembuatan dokumen kependudukan berasaskan tempat
terjadinya peristiwa, maka saat ini pencatatan kematian, kelahiran, perkawinan,
perceraian di tempat kejadian dan langsung diurus di kantor dinas terdekat
sesuai domisili penduduk yang berssangkutan.
Keempat, KTP-el berlaku seumur hidup. Artinya, KTP-el tidak
perlu diganti bila tidak ada elemen data yang berubah. Bila tidak ada yang
berubah, maka tidak perlu melakukan permohonan penggatian KTP-el nya walaupun
masa berlakunya 5 tahun sudah lewat.
Kelima, tidak ada pengutipan biaya terhadap semua pelayanan
Adminduk. Dulu layanan Adminduk berbayar, sekarang semuanya gratis. Jika
ditemukan pegawai Dukcapil yang minta
pembayaran, berarti itu merupakan pungli.
Keenam, rekam cetak KTP-el di luar domisili. Dengan
kebijakan ini, pemegang KTP bisa mengurus pengggantian KTP nya yang hilang di
kota tempat dia berada meskipun bukan sebagai kota domisilinya. Contohnya jika
seorang warga Medan yang merantau ke Jakarta tidak perlu pulang ke Medan untuk
bikin KTP baru termasuk yang hilang. Pembuatan KTP bisa di Suku Dinas Dukcapil
Jakarta atau kelurahan terdekat dengan menyertakan surat keterangan kehilangan
dari kepolisian.
Ketujuh adalah kebijakan layanan terintegrasi. Artinya
layanan yang diajukan penduduk akan serta merta teritegrasi dengan layann yang
berkaitan. Sebagai contoh, bila anda mengurus akta kelahiran anak, maka akan
mendapatkan dokumen terkait lainnya yaitu KK baru dan (Kartu Identitas Anak)
KIA dan dengan nama anak.
Kedelapan yakni Buku Pokok Pemakaman di setiap tempat
pemakaman umum (TPU). Dengan adanya kebijakan ini, dukcapil akan terus mendata
warga yang meninggal dunia dengan melihat data pemakaman di TPU, maka petugas
Dukcapil bisa langsung mencatat orang meninggal itu dalam database
kependudukan.
Kesembilan adalah pengurusan KTP-el dimudahkan tanpa
persyaratan Surat Pengantar RT/RW. Cukup membawa fotocopy KK.
Kesepuluh adalah pengurusan surat keterangan pindah
penduduk tidak memerlukan lagi pengantar dari RT/RW. Ini akan memudahkan
masyarakat karena data penduduk sudah ada di database sehingga cukup membawa
fotokopi KK.
Kesebelas yaitu penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Mulai 2016 Indonesia mulai menerapkan kartu identitas anak (KIA) untuk anak
usia nol sampai kurang 17 tahun, dan KTP-el untuk usia 17 tahun atau sudah
menikah. Dengan begitu semua penduduk dari segala usia akan memiliki kartu
identitas.
Keduabelas yakni meluncurkan Dukcapil go Digital. Pada 2019
Dukcapil telah menluncurkan layanan secara digital ditandai dengan penerapan
tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan. Dengan adanya
penerapan unsur figital ini maka penerbitan dokumen kependudukan tidak terkendala
lagi oleh ruang dan waktu.
Dalam pengurusan secara online, pencetakan dokumen bisa
dilakukan mandiri dengan kertas putih biasa, kecuali KTP-el dan KIA. Masyarakat
yang mengurus dokumen secara online juga dapat mencetak dokumennya di Anjungan
Dukcapil Mandiri (ADM). Saat ini sudah ada 208 ADM di Indonesia.
"Jadi kalau mengurus dokumen kependuduk tinggal pakai
nomor hape Anda dan dokumen bisa dikirim dalam bentuk PDF“, pungkas Dirjen
Dukcapil Kemendagri, Prof.Zudan Arif Fakrulloh.