parboaboa

Dukcapil Lakukan 12 Kebijakan yang Memudahkan Masyarakat dalam Pengurusan Administrasi Kependudukan

maraden | | 27-08-2021

Suasana pengurusan dokumen di Kantor Dukcapil di Belitung Timur, Bangka Belitung.

PARBOABOA, Jakarta – Reformasi pelayanan masyarakat yang lebih cepat dan transparan terus diupayakan oleh instansi-instansi layanan publik di Indonesia termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Ditjen Dukcapil dibawah Kementerian Dalam Negeri terus bertekad meningkatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Semangat ini tentunya sejalan dengan Reformasi Birokrasi Percepat Pelayanan Publik yang dicanangkan kementrian Dalam Negeri dan didukung penuh oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam forum virtual ‘Dukcapil Menyapa Masyarakat’, mengatakan, Dirjen Dukcapil terus memperbaiki dan memaksimalkan layanan Adminduk, termasuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan mengenai layanan Dukcapil, seperti yang dikutip dari laman resmi Dukcapil.

“Kalau masih ada layanan Dukcapil yang jelek, itu tanggung jawab saya sebagai Dirjen Dukcapil," kata Prof. Zudan di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Menurut Prof. Zudan, Dukcapil telah meluncurkan 12 kebijakan yang dikerjakan dan terus diperbaiki agar layanan Adminduk bisa menjadi lebih mudah, akurat dan cepat.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Zudan juga menjelaskan secara rinci keduabelas layanan kebijakan yang dicetuskan Ditjen Dukcapil tersebut.

Yang pertama adalah Single Identity Number (SIN). SIN dimaksudkan untuk menghindari adanya data ganda, sehingga penduduk Indonesia tidak memunggkinkan memiliki NIK lebih dari satu. Intinya, setiap penduduk di Indonesia punya satu NIK, satu identitas.

Selanjutnya yang kedua, gaya pelayanan Dukcapil bergeser dari pasif menjadi aktif. Dalam hal ini dicanangkan kesadaran masyarakat yang harus aktif mengurus sendiri dokumennya dan menghindari pengurusan melalui calo. Apalagi saat ini pelayanan bisa diajukan melalui online bisa juga offline. Selain itu, pegawai Dukcapil juga aktif memberikan pelayanan dengna metoda jemput bola ke rumah-rumah penduduk.

Ketiga, perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili. Artinya, jika dahulu pembuatan dokumen kependudukan berasaskan tempat terjadinya peristiwa, maka saat ini pencatatan kematian, kelahiran, perkawinan, perceraian di tempat kejadian dan langsung diurus di kantor dinas terdekat sesuai domisili penduduk yang berssangkutan.

Keempat, KTP-el berlaku seumur hidup. Artinya, KTP-el tidak perlu diganti bila tidak ada elemen data yang berubah. Bila tidak ada yang berubah, maka tidak perlu melakukan permohonan penggatian KTP-el nya walaupun masa berlakunya 5 tahun sudah lewat.

Kelima, tidak ada pengutipan biaya terhadap semua pelayanan Adminduk. Dulu layanan Adminduk berbayar, sekarang semuanya gratis. Jika ditemukan pegawai Dukcapil  yang minta pembayaran, berarti itu merupakan pungli.

Keenam, rekam cetak KTP-el di luar domisili. Dengan kebijakan ini, pemegang KTP bisa mengurus pengggantian KTP nya yang hilang di kota tempat dia berada meskipun bukan sebagai kota domisilinya. Contohnya jika seorang warga Medan yang merantau ke Jakarta tidak perlu pulang ke Medan untuk bikin KTP baru termasuk yang hilang. Pembuatan KTP bisa di Suku Dinas Dukcapil Jakarta atau kelurahan terdekat dengan menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Ketujuh adalah kebijakan layanan terintegrasi. Artinya layanan yang diajukan penduduk akan serta merta teritegrasi dengan layann yang berkaitan. Sebagai contoh, bila anda mengurus akta kelahiran anak, maka akan mendapatkan dokumen terkait lainnya yaitu KK baru dan (Kartu Identitas Anak) KIA dan dengan nama anak.

Kedelapan yakni Buku Pokok Pemakaman di setiap tempat pemakaman umum (TPU). Dengan adanya kebijakan ini, dukcapil akan terus mendata warga yang meninggal dunia dengan melihat data pemakaman di TPU, maka petugas Dukcapil bisa langsung mencatat orang meninggal itu dalam database kependudukan.

Kesembilan adalah pengurusan KTP-el dimudahkan tanpa persyaratan Surat Pengantar RT/RW. Cukup membawa fotocopy KK.

Kesepuluh adalah pengurusan surat keterangan pindah penduduk tidak memerlukan lagi pengantar dari RT/RW. Ini akan memudahkan masyarakat karena data penduduk sudah ada di database sehingga cukup membawa fotokopi KK.

Kesebelas yaitu penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Mulai 2016 Indonesia mulai menerapkan kartu identitas anak (KIA) untuk anak usia nol sampai kurang 17 tahun, dan KTP-el untuk usia 17 tahun atau sudah menikah. Dengan begitu semua penduduk dari segala usia akan memiliki kartu identitas.

Keduabelas yakni meluncurkan Dukcapil go Digital. Pada 2019 Dukcapil telah menluncurkan layanan secara digital ditandai dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan. Dengan adanya penerapan unsur figital ini maka penerbitan dokumen kependudukan tidak terkendala lagi oleh ruang dan waktu.

Dalam pengurusan secara online, pencetakan dokumen bisa dilakukan mandiri dengan kertas putih biasa, kecuali KTP-el dan KIA. Masyarakat yang mengurus dokumen secara online juga dapat mencetak dokumennya di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Saat ini sudah ada 208 ADM di Indonesia.

"Jadi kalau mengurus dokumen kependuduk tinggal pakai nomor hape Anda dan dokumen bisa dikirim dalam bentuk PDF“, pungkas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof.Zudan Arif Fakrulloh.

Editor : -

Tag : #tokoh    #hukum    #metropolitan    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU