parboaboa

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Terintervensi saat Olah TKP Pembunuhan Brigadir J

Maesa | Nasional | 03-11-2022

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (01/11/2022). Sambo disebut memukul tembok dengan keras dan menangis usai Brigadir J tewas ditembak. (Foto: KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

PARBOABOA, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKPB Ridwan Soplanit menjadi saksi dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto pada Kamis (03/11/2022).

Dalam sidang itu, ia mengaku terguncang dan tak menyangka bakal ada intervensi dari Propam Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Apa alasan nggak langsung mengamankan CCTV?," tanya tim penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto di persidangan, Kamis (3/11/2022).

"Pada tanggal 8 itu bagi saya adalah problem, itu tantangan bagi saya, itu pada saat kita sudah olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi," jawab Ridwan.

"Terintervensi karena bukan lagi head to head, orang per orang, tapi memang situasi pada saat kita olah TKP itu status quo kita itu sudah dimasukin sama dari Propam waktu itu," sambungnya.

Ridwan mengatakan, intervensi tersebut telah terjadi sejak ia dan pihaknya melakukan olah TKP pertama di lokasi kejadian.

Saat itu, lanjut Ridwan, Propam Polri sendiri yang melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo. Tindakan dan langkah Perwira Tinggi di Propam Polri bahkan sampai mengambil barang bukti hingga saksi-saksi.

Ia juga mengaku terguncang pada saat itu. Sehingga pihaknya hanya fokus bagaimana bisa mendapatkan kembali barang bukti yang telah diambil.

"Nah itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu sebagai tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim. Di situlah membuat energi dan fokus saya untuk bagaimana saya bisa mendapatkan kembali barang bukti," ucapnya.

Kemudian Ridwan juga mengatakan, melihat hal tersebut pihaknya langsung berupaya mengejar dan mengambil kembali barang bukti serta saksi yang terlebih dahulu telah diambil Propam Polri.

"Apakah pada saat itu tidak bisa yang satu mengamankan CCTV?," tanya penasihat hukum.

"Sudah saya sampaikan pada saat itu kita melakukan langkah-langkah sudah jelas, pengumpulan semua sudah jelas, dan briefing awal kita sudah. Pada saat itu kendala yang kita hadapi di luar pemikiran kita kalau nanti ada pengambilan barang bukti dan saksi, membuat saya lebih fokus ke sana," jawab Ridwan.

Editor : -

Tag : #propam polri    #brigadir j    #nasional    #tkp    #intervensi    #kasat reskrim    #jaksel    #akbp ridwan    #obstruction of justice   

BACA JUGA

BERITA TERBARU