Firli Bahuri Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023. (Foto: Instagram/@firlibahuriofficial)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

Ari menjelaskan tiga pertimbangan utama dalam keputusan tersebut. 

Pertama adalah surat pengunduran diri Firli Bahuri pada 22 Desember 2023. 

Kedua, keputusan Dewan Pengawas KPK Nomor 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. 

Ketiga, sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan oleh presiden.

Sebelumnya, Firli Bahuri dihadapkan pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Dewas KPK menyatakan Firli bersalah etik terkait pertemuannya dengan SYL, menjatuhkan sanksi terberat, yaitu mengundurkan diri.

Sempat Direvisi

Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, melakukan revisi pada surat pengunduran dirinya setelah Presiden Joko Widodo tidak dapat memproses surat sebelumnya.

Permintaan Firli untuk mundur dari pimpinan KPK tidak bisa diproses karena suratnya menggunakan kata 'berhenti', bukan 'mengundurkan diri'.

Pada Jumat 22 Desember, Firli menerima tanggapan dari Menteri Sekretaris Negara terkait surat pengunduran dirinya yang dikirim pada 18 Desember 2023.

Surat tersebut menyampaikan bahwa permohonan Firli untuk pemberhentian jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut karena penggunaan kata 'berhenti' bukan syarat pemberhentian Pimpinan KPK.

Firli mengakui bahwa Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak mencantumkan kata 'berhenti' dalam syarat pengunduran diri pimpinan atau anggota KPK.

Menurut penjelasannya, di dalamnya hanya terdapat meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang.

Revisi surat pengunduran diri pun dikirimkan pada Sabtu, 23 Desember 2023, dengan harapan agar pengunduran dirinya segera diproses oleh Presiden Jokowi.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS