Ganja dari Aceh Gagal Beredar di Pematangsiantar

Penangkapan 4 orang pengedar ganja di Pematangsiantar

Pengedaran ganja kering ke Pematangsiantar berhasil digagalkan Polres pematangsiantar. Ganja seberat 14,5 kg diamankan dari empat tersangka yang diamankan dari lokasi yang berbeda-beda. 

Konfrensi pers yang digelar Kasubag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi pada Jumat (16/7) menjelaskan penangkapan ini berawal dari personel Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi masyarakat ada seorang pria membawa ganja di depan Pos Polisi Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Timur dekat ramayana, pada Rabu (14/7). Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan pria yang mencurigakan. 

“Personel langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Fajar (21), warga Siantar Timur. Dari tersangka pertama ditemukan 1 plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika jenis ganja serta 3 buah handphone. Dari interogasi Fajar mengaku mendapatkan ganja itu dari pria bernama Artur.” 

Dari pengakuan Fajar polisi kemudian menangkap Artur pada kamis 15/7. 

“Pada Kamis (15/7), petugas menangkap Artur (45) di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan Artur, petugas menemukan 1 unit HP. Artur juga mengaku menyimpan ganja di rumah di Jalan Mangga, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar. Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 buah goni yang di dalamnya ada 12 bal narkotika diduga jenis ganja. " jelas AKP Rusdi

Artur juga mengaku menyimpan narkoba di rumah lain, polisi langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. 

“Ditambah lagi dengan pengakuan Artur yang mengaku menyimpan ganja di rumah yang lain di jalan Parsoburan, Kecamatan Siantar Marihat. Dari dalam dinding kamar rumah itu, ditemukan 1 buah plastik hitam yang di dalamnya ada 1 bal narkotika diduga jenis ganja.”

 Lewat keterangan dari Artur polisi kembali menangkap Doni dan Anto yang disebutkan Artur sebagai sumber ganja itu. 

“Awalnya, petugas berhasil meringkus Doni dan menyita barang bukti 2 unit ponsel. Petugas kemudian membawa Doni ke kamar kos yang dijadikan markasnya di Jalan Akasia Perumnas, Kecamatan Siantar, Simalungun. Dari sana, ditemukan sepotong baju warna hitam yang digulung dari atas asbes di ruangan kamar mandi. Dalam gulungan baju itu disembunyikan 14 paket ganja. Kemudian, sebuah plastik merah dan biru, masing-masing berisi 21 serta 26 paket ganja. Berdasarkan keterangan Doni, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Anto di kawasan wilayah Perumnas juga. “Anto kita tangkap di pinggir jalan di Perumnas juga. Dari dia kita temukan 1 unit Hp merk Nokia saja.” terang AKP Rusdi

Ke-empat tersangka dan seluruh bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Adapun ganja ini disebutkan berasal dari Aceh. 


Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS