PARBOABOA, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup diwarnai perbedaan pendapat (Dissenting Opinion), meski akhirnya permohonan tersebut ditolak.
Perbedaan pendapat itu disampaikan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Hakim Arief mengusulkan Indonesia sebaiknya menganut sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.
"Setelah lima kali menyelenggarakan Pemilu, dilakukan evaluasi, perbaikan dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Peralihan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional terbuka terbatas diperlukan," ujar hakim Arief dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Jika dilihat dari perspektif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka selama ini didasarkan pada demokrasi yang rapuh, karena calon anggota legislatif bersaing tanpa etika dan menghalalkan segala cara agar terpilih.
Oleh karenanya hakim Arief mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas dapat dilaksanakan pada Pemilu 2029 mendatang, bukan di Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan itu, saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian.
Sebelumnya MK memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945 yang diajukan Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
PKS Terbuka dengan Usulan Hakim Konstitusi Arief
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik usulan hakim konstitusi Arief Hidayat tersebut.
Namun, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut usulan hakim Arief itu menjadi wewenang DPR RI.
Nantinya, kata Mardani, bisa saja DPR merevisi UU Pemilu agar sistem proporsional terbuka terbatas dapat diterapkan.
"Bagus usulannya. Tapi itu domain pembuat Undang-Undang. Bisa dibahas dalam masa akan datang dalam bentuk revisi UU Pemilu. Kami siap membahasnya," jelas Mardani kepada Parboaboa, Kamis (15/6/2023).
PKS juga mengapresiasi putusan MK yang menolak permohonan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Menurut Mardani, putusan MK itu menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Sebab, masyarakat ingin memilih langsung calon wakilnya di DPR/DPRD, bukan ditentukan oleh partai politik.