PARBOABOA Jakarta - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat telah menyita 220 aset bidang tanah terdakwa Benny Tjokrosaputro yang berada di Bogor, Jawa Barat dan Provinsi Banten.
"Telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (8/12/2022).
Ketut mengatakan bahwa penyitaan aset sisa hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Benny tersebut tercantum dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Diketahui, 220 aset tanah tersebut terdiri dari 104 bidang tanah yang berada di Banten dan 116 bidang tanah yang berada di Bogor.
Sementara itu, 104 bidang tanah yang berada di Banten memiliki total luas 21 hektar yang tersebar di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor), Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang).
Sedangkan 116 bidang tanah di Kabupaten Bogor memiliki total luas 12,94 hektar yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
Sebelumnya pada pekan lalu, kejaksaan telah menyita 84 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 85 hektar.
Kemudian, kejaksaan akan menyerahkan semua aset sitaan tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Benny Tjokrosaputro divonis dengan hukuman mati dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6.78 triliun terkait tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Editor: -