Komisi III: Jangan Sampai Dugaan TPPU Rp349 T di Kemenkeu Menguap Tanpa Tindak Lanjut

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap Satuan Tugas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dibentuk untuk menangani penyelesaian transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan harus mampu menunjukkan kerja yang efektif dan optimal. (Foto: DPR RI)

PARBOABOA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, meminta, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan, tidak dibiarkan begitu saja tanpa tindak lanjut dan pengusutan secara tuntas.

Didik berharap Satuan Tugas TPPU yang dibentuk untuk mengusut kasus ini dapat menunjukkan kerja yang efektif dan optimal, sehingga skeptisisme yang beredar di publik terkait profesionalitas dan independensi pembentukan tim Satgas TPPU dapat disingkirkan.

"Apa pun political will yang dilakukan Pemerintah, termasuk membentuk Satgas TPPU harus ditunjukkan dengan action will yang nyata, kerja yang efektif dan optimal, serta hasil yang juga maksimal dalam mengungkap TPPU dan/atau bahkan potensi tindak pidana lainnya," ucapnya, dikutip Parboaboa dari laman Parlementaria, Senin (08/05/2023).

Menurut Didik, Satgas TPPU harus bekerja dengan fokus pada seluruh kasus TPPU, tidak hanya temuan yang belum ditindaklanjuti oleh Kemenkeu saja.

Kasus-kasus TPPU yang sudah ditindaklanjuti, khususnya yang sudah berproses hukum ataupun inkrah, juga harus ditindaklanjuti lebih lanjut. Karena menurutnya, tindak TPPU tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian maupun sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, hingga bernegara.

"Jangan sampai ada uang haram hasil tindak pidana yang dibiarkan dicuci melalui berbagai transaksi keuangan sehingga seolah-olah menjadi legal," ungkapnya.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS