Jayapura Berstatus Tanggap Darurat Selama 21 Hari ke Depan

Pemerintah Kota Jayapura menetapkan status tanggap darurat selama 21 hari setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,2 mengguncang wilayah tersebut, pada Kamis (9/2/2023) pukul 15.28 WIT. (Foto: BNPB)

PARBOABOA, Jakarta - Kota Jayapura berstatus tanggap darurat selama 21 hari ke depan pasca gempa berkekuatan 5,4 skala richter mengguncang wilayah tersebut pada Kamis (09/02/2023) kemarin. Masa tanggap darurat bencana itu berlaku sejak 9 Februari hingga 1 Maret 2023 mendatang.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, mengatakan, selama 21 hari ke depan pihaknya akan fokus mendata kerusakan dan memperbaiki sejumlah fasilitas yang rusak, seperti kantor wali kota, rumah sakit, Kantor Majelis Rakyat Papua hingga rumah warga yang terdampak gempa.

"Kota Jayapura saat ini berstatus tanggap darurat bencana gempa bumi dan berlaku selama 21 hari ke depan," ujar Roby dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Saat ini, kata Robby, masyarakat yang terdampak gempa telah mengungsi di beberapa titik yang didirikan. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah pusat bisa memberikan bantuan ke masyarakat Jayapura dalam hal penanganan bencana gempa bumi tersebut.

Robby menyebut, lokasi yang terparah akibat gempa berada di Distrik Jayapura Utara dan Distrik Jayapura Selatan.

Gempa berkekuatan 5,4 skala richter mengguncang Kota Jayapura, Kamis (9/02) kemarin. Gempa ini menyebabkan empat orang meninggal dunia setelah kafe yang mereka kunjungi amblas ke laut.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), melaporkan pada pagi hari tadi gempa susulan berkekuatan 4 skala richter kembali mengguncang Jayapura.

BMKG mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak untuk waspada atas kemungkinan gempa susulan.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS