parboaboa

Jokowi akan ke Sulawesi Tenggara untuk Tinjau Penyaluran BSU Bersama Kemnaker

Apri Siagian | Nasional | 26-09-2022

Ida Fauziyah Dampingi Jokowi Tinjau BSU 2022 ( Foto : DOK. Humas Kemenaker)

Parboaboa, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan meninjau penyaluran bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di Kantor Pos Bau bau dan Kantor Pos Buton, Selasa (27/09/2022) besok. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan mendampingi presiden dalam kunjungan ini.

"Setelah mendapat perintah Bapak Presiden, kami (Kemnaker) langsung menyalurkan BSU 2022 ini. Dan besok rencananya Bapak Presiden akan meninjau langsung penyaluran BSU di Bau Bau dan Buton," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/7/2022).

Selain itu, Ida Fauziyah menegaskan penyaluran BSU tahun 2022 ini yaitu untuk membantu masyarakat akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, BSU ini hanya diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022,” kata ida Fauziyah.

Selain itu, Ida fauziyah juga menaragetkan penerima BSU 2022 sejumlah 14.639.675 pekerja atau buruh secara nasional dengan total anggaran Rp8.804.969.750.000. Adapun penyaluran BSU 2022 di Sulawesi Tenggara sudah diberikan sebanyak 19.286 pekerja atau buruh.

Sementara itu, syarat penerima BSU 2022 yaitu, peserta harus aktif BPJS Ketenagakerjaan 2022, harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.5 juta, maka persyaratan gaji tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan keatas hingga ratus ribuan penuh), dan yang belum pernah sama sekali menerima bantuan dari pemerintah dan penerima yang dikecualikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Editor : -

Tag : #ida fauziyah    #bsu    #nasional    #jokowi    #kemnaker   

BACA JUGA

BERITA TERBARU