Jokowi Luncurkan Perpres: Jaminan Kesehatan Seumur Hidup bagi Mantan Menteri dan Sekretaris Kabinet

Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup bagi Mantan Menteri dan Sekretaris Kabinet (Foto: Instagram/@jokowi)

PARBOABOA, Jakarta – Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo kembali membuat keputusan yang menarik perhatian publik.

Jokowi diketahui, merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.

Kebijakan ini dikeluarkan pada 15 Oktober 2024 dan menjadi langkah yang cukup kontroversial karena menjamin kesehatan tidak hanya bagi mantan menteri, tetapi juga bagi pasangan sah mereka. 

Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, jaminan kesehatan ini mencakup istri atau suami sah yang terdaftar secara resmi di administrasi kementerian.

Fasilitas ini juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

Kebijakan ini mencakup dua skema utama: pejabat yang pensiun sebelum usia 60 tahun akan memperoleh tunjangan kesehatan selama dua kali masa jabatan, sedangkan yang pensiun setelah usia 60 tahun dijamin mendapat jaminan kesehatan seumur hidup.

Kebijakan ini memperjelas bahwa jaminan kesehatan hanya berlaku di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dikelola pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.

Hal ini menandakan bahwa pelayanan kesehatan di luar negeri atau dari fasilitas swasta tidak termasuk dalam cakupan tunjangan tersebut. 

Pasal 3 Perpres ini menyebutkan bahwa dana untuk tunjangan kesehatan tersebut akan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana tersebut akan langsung disalurkan oleh Kementerian Sekretariat Negara kepada pihak penyelenggara jaminan kesehatan.

Pemerintah memastikan bahwa skema asuransi ini mengedepankan standar mutu dan efisiensi biaya. 

Namun, kebijakan ini tidak diberikan tanpa syarat. Pejabat yang terjerat kasus pidana atau mengundurkan diri akibat ditetapkan sebagai tersangka akan kehilangan hak atas tunjangan ini.

Selain itu, jika mantan pejabat meninggal setelah masa tugasnya, pasangan sah yang ditinggalkan akan tetap menerima tunjangan sesuai aturan dalam Pasal 3. 

Tanggapan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif regulasi ini, asalkan penerapannya sejalan dengan peraturan yang berlaku.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, menyatakan bahwa industri asuransi siap mendukung kebijakan tersebut jika skema yang ditawarkan sesuai kebutuhan.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam pelaksanaan agar tidak bertentangan dengan kerangka regulasi. 

“Kami sudah memiliki pengalaman dengan produk asuransi khusus untuk BUMN, yang bisa menjadi acuan dalam penerapan kebijakan ini,” kata Ogi di Jakarta, Jumat, (18/10/2024).

Ia menekankan bahwa produk asuransi terbatas dapat diterapkan jika ada permintaan khusus dari pihak terkait. 

Di balik manfaatnya, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi peningkatan beban pada APBN.

Pemerintah diharapkan mampu memastikan agar pelaksanaan program ini berjalan secara efektif dan efisien.

Tanpa pengawasan yang ketat, ada risiko penyalahgunaan fasilitas oleh penerima yang tidak berhak. 

Selain itu, transparansi dalam pemilihan mitra asuransi dan kontrol penggunaan anggaran sangat diperlukan agar program ini tidak menimbulkan masalah fiskal di kemudian hari.

Dengan alokasi anggaran yang besar, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap rupiah digunakan tepat sasaran. 

Langkah Jokowi mengeluarkan Perpres ini menunjukkan komitmen untuk memberikan perhatian lebih kepada pejabat negara yang telah mengabdi.

Di satu sisi, kebijakan ini memberikan rasa aman bagi pejabat purna tugas dengan jaminan kesehatan yang menyeluruh.

Namun, di sisi lain, pemerintah harus cermat dalam memastikan bahwa kebijakan ini tidak menjadi beban bagi keuangan negara.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS