Jokowi Minta Ketua Otorita IKN Selesaikan Aturan Turunan IKN Bulan Maret Ini

Pidato Jokowi (Foto: Humas/Agung)

PARBOABOA, Jakarta – Setelah melantik Ketua dan Wakil Ketua Otorita IKN beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meminta aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) terselesaikan pada bulan Maret ini.

“Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan perintah atau turunan daru undang-undang IKN ini bisa diselesaikan, kalau bisa bulai maret ini selesai,” ucap Jokowi saat Rapat Terbatas membahas IKN di Istana Merdeka.

Bambang dan Dhony selaku Ketua dan Wakil Ketua Otorita IKN yang baru dilantik diminta Presiden Jokowi segera bekerja setelah beberapa waktu lalu resmi dilantik.

Kelembagaan adalah hal utama yang di Minta presiden Jokowi untuk diselesaikan secepatnya.

“Saya ingin beliau berdua bekerja dengan cepat terutama yang berkaitan dengan kelembagaan diselesaikan,” ujar Jokowi.

Hal ini menjadi tugas  besar bagi Bambang dan Dhony mengingat ini sudah memasuki pertengahan bulan Maret dan permintaan Presiden Jokowi tentang aturan turunan UU IKN harus selesai pada Maret ini.

Rencananya juga Pemerintah bakal menerbitkan berbagai regulasi sembilan aturan turunan UU IKN yang saat ini masih dalam tahap pematangan.

Aturan pertama yang akan diterbitkan berkaitan dengan pembentukan otorita IKN Nusantara. Sedangkan, unntuk regulasi perpindahan ibu kota negara akan menjadi aturan yang terakhir terbit.

Adapun daftar aturan turunan UU IKN yang masih dalam tahap pematangan, yakni:

1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusu Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara

2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara

3. Pereturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara

4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

 

5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus

6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara

7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara

8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional

9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara

Aturan Turunan UU IKN inilah yang diminta Presiden Jokowi segera di selesaikan oleh Ketua dan Wakil Ketua Otorita IKN secepatnya diselesaikan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS