PARBOABOA,
Jakarta - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga
periode ramai dibicarakan. Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Jazilul Fawaid menyinggung ketidak mungkinan untuk melakukan pemilu pada
Pilpres 2024 jika kondisi pandemi masih belum reda.
Hal itu disampaikan Jazilul Fawaid dalam Polemik Trijaya
bertajuk 'Pandemi dan Konstelasi Politik 2024' secara virtual, Sabtu
(14/8/2021)
Jazilul mengatakan, jika kondisi pandemi seperti saat ini,
di mana masjid, mal, serta tempat-tempat yang bisa menimbulkan kerumunan
dilarang dibuka. Maka tidak menutup kemungkinan TPS juga tidak akan bisa
dibuka.
Wakil Ketua MPR ini pun menyebut, jika kondisi pandemi pada
2024 belum bisa dikendalikan, maka harus ada pembicaraan antar-politisi untuk
mencari jalan keluar terkait pilpres.
Namun ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan pasal terkait
masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak akan diubah. Jokowi hanya
mendukung amandemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok
Haluan Negara (PPHN).
Presiden Jokowi merasa khawatir jika isu perpanjangan masa
jabatan presiden hingga tiga periode justru menjadi bola liar, yang dapat
berdampak buruk pada sistem demokrasi yang sudah berjalan baik sejak era
reformasi.
"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI
mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena
merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke
hal lain, seperti perubahan masa periodisasi presiden dan wakil presiden,
karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," jelas Bambang Soesatyo
Sabtu (14/8) melalui siaran pers.
Adapun amandemen terbatas hanya akan menambahkan dua ayat
yaitu Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945. Yaitu keduanya terkait PPHN.
"Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi
kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan
satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan
presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya
dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945," jelas Bamsoet.