Jokowi Tolak Amandemen Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Jokowi tolak amandemen perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

PARBOABOA, Jakarta - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode ramai dibicarakan. Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyinggung ketidak mungkinan untuk melakukan pemilu pada Pilpres 2024 jika kondisi pandemi masih belum reda.

Hal itu disampaikan Jazilul Fawaid dalam Polemik Trijaya bertajuk 'Pandemi dan Konstelasi Politik 2024' secara virtual, Sabtu (14/8/2021)

Jazilul mengatakan, jika kondisi pandemi seperti saat ini, di mana masjid, mal, serta tempat-tempat yang bisa menimbulkan kerumunan dilarang dibuka. Maka tidak menutup kemungkinan TPS juga tidak akan bisa dibuka.

Wakil Ketua MPR ini pun menyebut, jika kondisi pandemi pada 2024 belum bisa dikendalikan, maka harus ada pembicaraan antar-politisi untuk mencari jalan keluar terkait pilpres.

Namun ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan pasal terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak akan diubah. Jokowi hanya mendukung amandemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Presiden Jokowi merasa khawatir jika isu perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode justru menjadi bola liar, yang dapat berdampak buruk pada sistem demokrasi yang sudah berjalan baik sejak era reformasi.

"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodisasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," jelas Bambang Soesatyo Sabtu (14/8) melalui siaran pers.

Adapun amandemen terbatas hanya akan menambahkan dua ayat yaitu Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945. Yaitu keduanya terkait PPHN.

"Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945," jelas Bamsoet.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS