JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi AG

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/03/20230, JPU meminta hakim untuk menolak eksepsi AG. (Foto: Tangkapan layar Youtube PN Jakarta Selatan)

PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak eksepsi (bantahan) dari AG (15).

Hal itu diungkapkan JPU guna menanggapi eksepsi dari pengacara AG.

"Iya, kira-kira gitu. Intinya, pada pokoknya begitu, (jaksa minta hakim) menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata pengacara Cristalino David Ozora (17), Dendy Zuhairil Finsa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/03/2023).

Menurutnya, sidang dengan agenda tanggapan JPU terkait eksepsi AG hari ini telah berjalan on the track.

"Eksepsinya ya dilawan, eksepsi pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya gitu, jadi jawaban atas eksepsi itu. Jadi kalau itu yang kami cermati, artinya ya sudah on the track, udah pas, udah berjalan sesuai prosedur hukumnya," ucapnya.

Keluarga David, klaimnya, akan hadir pada Senin (03/04/2023) menjadi saksi apabila eksepsi AG ditolak.

"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, pengacara AG telah menyusun eksepsi atau bantahan itu usai keluarga korban penganiayaan oleh kekasih AG, Mario Dandy (20) menolak untuk berdamai.

Penolakan itu dinyatakan dalam persidangan dengan agenda diversi (musyawarah) antara kedua pihak di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/03/2023).

"Besok kami ajukan eksepsi, eksepsi dari penasihat hukum," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo dalam pernyataanya kepada wartawan di lokasi, Rabu.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS