Juy Putri Seleb Tik Tok yang Gelar Pesta Ulang Tahun saat PPKM Didenda Rp 12 Juta

Juy Putri saat pelaksanaan pesta ulang tahun ke 18

PARBOABOA, Bekasi - Seleb Tik Tok Juy Putri yang melaksankan pesta ulang tahunnya yang ke 18 di sebuah hotel saat pelaksanaan PPKM Level 4 menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7).

Pesta ulang tahun yang digelar pada Rabu (21/7) itu mendadak viral di sosial media karena undangan pesta tidak menggunakan masker.

Lima orang diperiksa kepolisian yaitu Juy Putri, tiga orang event organizer dan satu orang dari manajemen hotel. Juy Putri diperiksa kepolisian Unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (27/7/2021).

Pihak hotel didenda Rp 17 juta, Sementara itu, untuk tamu yang menghadiri acara tersebut, yakni para kerabat dari Juy, masing-masing didenda Rp 2 juta. Juy sendiri didenda Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari.

"Sebelumnya terima kasih, jadi pada hari ini saya sudah melewati untuk sidang yustisi atas kejadian viralnya video saya di sebuah hotel di Kota Bekasi dan saya juga sudah membayar terkait denda yang diberikan oleh majelis hakim," ujar Juy setelah menjalankan sidang operasi yustisi di Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/07/21).

Permintaan maaf juga diungkapkan Juy kepada seluruh masyarakat Indonesia, atas tindakannya yang membuat resah masyarakat.

"Kedepannya saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karna ulah saya yang bikin resah atau marah. Intinya saya minta maaf," ungkapnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS