Nikita Mirzani Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani (Foto: Instagram)

PARBOABOA Jakarta - Fahmi Bachmid kuasa hukum dari Nikita Mirzani bakal meminta dan mengajukan penangguhan penahanan agar kliennya bisa bebas.

Diketahui saat ini, Nikita sedang ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang, Banten. Penahanan tersebut buntut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota

"Dia (Nikita) cuma bilang biar aja, hukum Allah yang turun, karena dia sudah gak percaya sama hukum di Indonesia, hukum yang adil yang sebenarnya adalah hukumnya Allah, udah gak percaya sama hukum di Indonesia," ucap Fahmi Bachmid pada Kamis (27/10/2022).

Fahmi menyampaikan jika kliennya tersebut merasa bingung dengan proses hukum yang dijalaninya terkait kasus dugaan penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda seperti berbeda.

"Makanya, sekarang kita hukum Allah yang turun tangan, sudah tak percaya dengan yang berproses saat ini, jadi kalau untuk minta keadilan mending cari keadilan sama Allah," kata Fahmi.

Kendati demikian, saat pihak kepolisian tidak menahan Nikita karena alasan kemanusiaan, tak demikian dengan pihak kejaksaan yang langsung melakukan penahanan Nikita.

"Niki itu ditangkap, rumahnya digerebek malam, ditangkap di mall, tapi kepolisian tidak melakukan penahanan karena rasa kemanusiaan, tidak bicara pasal demi kemanusiaan karena Niki punya anak tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

"Beda dengan jaksa, Nikita datang baik-baik ditangkap langsung ditahan, dia datang sendiri, coba analisis bagaimana memaknai proses hukum di Indonesia, Niki yang digerebek tapi tidak ditahan kenapa karna polisi masih punya rasa kemanusiaan, tapi justru jaksa sebaliknya," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada (16/05/2022) lalu, Dito melaporkan Nikita karena merasa tersinggung dengan unggahan Instagram Story Nikita yang melampirkan potongan percakapannya dengan seseorang yang mengaku mantan kru jet pribadi Dito yang tak digaji selama enam bulan lebih.

Merasa namanya tercoreng, Dito melayangkan laporan kepada Polresta Serang dengan dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE. Nikita lalu disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS