PARBOABOA, Medan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) dan Aliansi Ormas Islam mengecam keras pembakaran Al Quran yang dilakukan politikus di Swedia. Kasus ini berencana akan dibawa hingga ke Mahkamah Internasional.
Ketua MUI Sumut H Maratua Simanjuntak menyampaikan perbuatan membakar kitab suci Al Quran sangat melukai perasaan seluruh umat Islam di dunia. Dia meminta MUI Pusat untuk menyurati Kedubes Swedia.
"Perbuatan membakar kitab suci Al Quran tindakan yang melecehkan umat Islam di seluruh dunia. Kita minta MUI Pusat menyurati Kedubes Swedia untuk memberi penjelasan terhadap sikap warganya yang telah menghina dan melecehkan umat Islam di seluruh dunia," katanya di kantor MUI Sumut, Rabu (25/1/2023).
Ia mengatakan, MUI Sumut meminta agar pemerintah negara Swedia tidak melindungi warganya yang telah menghina umat Islam di seluruh dunia dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran kitab suci Al Quran.
"Pemerintah Swedia harus mengambil sikap tegas terhadap warganya yang telah melakukan penistaan agama dan menghina umat Islam di seluruh dunia," Maratua Simanjuntak.
Ia menjelaskan MUI Sumut sepakat untuk melanjutkan kasus penistaan agama Islam ini ke Mahkamah Internasional.
"MUI Sumut juga akan menyurati Konsul Swedia di Medan untuk meminta penjelasannya dari Konsul tersebut," ujar Maratua Simanjuntak.
Barbar dan Keji
Diketahui, aksi pembakaran salinan Al-Quran yang dilakukan Rasmus Paludan Politikus Swedia) di depan Kantor Kedutaan Turki pada 21 Januari 2023, membuat kemarahan besar umat Islam di dunia dan mendapatkan kecaman dari berbagai negara di dunia termasuk Indonesia.
Aliansi Ormas Islam Sumatra Utara, Mukhlis menyampaikan pernyataan sikap terkait kejadian yang melukai perasaan seluruh umat muslim dunia.
"Tindakan pembakaran salinan Al-Qur'an merupakan tindakan keji dan tidak bermoral. Sebagai bentuk penistaan terhadap Kitab Suci Umat Islam dengan secara terang-terangan dan terbuka menunjukkan sikap Islamphobia kepada Umat Islam di seluruh dunia," tegas Ustadz Mukhlis.
Ia menambahkan, Negara Swedia yang kemudian telah mengizinkan Rasmus Paludan melakukan pembakaran salinan Al-Qur'an di depan Kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm atas nama kebebasan berekspresi merupakan tindakan tercela.
"Yang tidak menghormati kebebasan beragama dan anti terhadap toleransi beragama di dunia," ujar Ustadz Mukhlis.
Sementara itu, Ustadz Azwir Ibnu Azis menyebutkan, masyarakat Indonesia sebagai pemeluk Islam terbesar di dunia terkhusus di Sumut mengecam pembakaran salinan Al Quran sebagai tindakan yang barbar dan keji.
"Sebagai negara yang mengedepankan toleransi beragama dalam kehidupan berkebangsaannya, Indonesia merasa sangat perlu untuk menyampaikan kecamannya terhadap aksi pembakaran salinan Al-Qur'an di negara Swedia," ujarnya.
"Hal ini dapat menganggu stabilitas perdamaian di dunia sebagai wujud dari implementasi kebijakan politik bebas aktif sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945," sambungnya.
Aliansi Ormas Islam Sumut mengecam keras pembakaran salinan Al Quran yang dilakukan oleh Rasmus Paludan di Swedia.
"Mendesak Pemerintah Negara Swedia melalui Pemerintahan Indonesia untuk menangkap dan memberikan hukuman berat kepada Rasmus Paludan karena melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," tegasnya.
Pihaknya juga mendesak Pemerintah Swedia untuk meminta maaf kepada seluruh umat Islam di dunia atas terjadinya pembakaran salinan Al-Qur'an yang dilakukan oleh politikus tersebut.