parboaboa

Penyimpangan Peruntukan Trotoar, Kegiatan Usaha Rampas Hak Pejalan Kaki

David Rumahorbo | Daerah | 02-07-2024

Aktivitas pedagang di pasar Horas yang kerap menggunakan bahu jalan (Foto: PARBOABOA/ David)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Perampasan hak pejalan kaki tidak hanya dipandang dari pengalihfungsian lokasi parkir liar. 

Dalam beberapa kasus, model pengalihan tersebut dipengaruhi oleh longgarnya pengawasan terhadap para pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk kegiatan usaha.

Aktivitas pedagang yang menggunakan bahu jalan sebagai lokasi usaha tidak semata-mata dilakoni oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Dalam praktiknya, ekspansi hak pengguna jalan juga dilakukan oleh para pengusaha ritel.

Melalui Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2018, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah diberi wewenang dalam memberikan izin kegiatan usaha.

Peraturan ini mengatur wewenang DPMPTSP dalam penandatanganan perizinan dan non perizinan dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, dan transparan.

Pelaksana Harian DPMPTSP menyatakan bahwa izin kegiatan usaha melalui aplikasi OSS dapat diterbitkan melalui izin langsung. 

Perizinan yang melalui sistem OSS, demikian bunyi keterangannya, tidak melakukan pengecekan izin lokasi usaha.

“Kalau resikonya berat, itu baru kita lakukan pengecekan,” ujar wanita berbaju ASN ketika ditemui PARBOABOA saat ditemui di kantor DPMPTSP, Selasa (02/07/24).

Dengan begitu, berdasarkan pernyataannya, pihak Perizinan DPMPTSP tidak melakukan pengecekan izin lokasi usaha tersebut.

Wanita berambut gelombang tersebut juga menyatakan bahwa aktivitas pedagang kaki lima tidak memiliki izin berjualan di trotoar.

Pihaknya menyampaikan, Satpol PP memiliki kewenangan dalam menertibkan para pelaku perampasan trotoar. 

“Itu sudah bagian dari penertiban, karena dia (pelanggar) telah menggunakan aset Pemko,” ujarnya. 

Dalam keterangan terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP, Pariaman Silaen, menyampaikan laporan bahwa mereka telah melakukan penertiban setiap harinya. 

Pariaman juga menambahkan pelaku usaha, pedagang kaki lima, serta peran juru parkir (jukir) yang menjadikan trotoar sebagai lahan untuk parkir menjadi bagian dari rutinitas penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP.

“Setiap hari kita tertibkan secara berangsur-angsur,” tuturnya kepada PARBOABOA, Selasa (02/07/24).

Baginya, Satpol PP telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimandatkan oleh peraturan pemerintah setempat. 

Soal bahwa tugas tersebut cenderung dilanggar, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk mengetatkan kembali fungsi pengawasan.

Komentar Pengamat

Pengamat Kebijakan Publik, Reinward Simanjuntak, berpendapat bahwa peruntukan trotoar ditujukan bagi pejalan kaki. 

Ia menambahkan bahwa pejalan kaki merupakan bagian dari pengguna lalu lintas, sebagaimana pengguna sepeda motor.

Hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 1 ayat 26 disebutkan pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan. 

Dalam Undang-Undang yang sama, pasal 45 ayat 1 menyebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lainnya.

Reinward menegaskan peruntukan trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Hal itu menurutnya adalah penyimpangan pemanfaatan ruang. 

Pembagian ruang jalan, lanjutnya, harus sesuai dengan aturan Dawasja, Damija, dan Damaja yang berlaku. Dan peruntukannya, tegas Reinward, ditujukan bagi pejalan kaki.

“Daerah milik jalan itu ada hak miliknya, dan statusnya itu milik negara, jangan berjualan di situ,” tuturnya kepada PARBOABOA, Selasa (02/07/24).

Reinward juga menyoroti peran pengawasan pemerintah dalam penyimpangan peruntukan trotoar. Akibatnya, para pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan kian menjamur.

“Salah pemerintah, kenapa tidak ditertibkan,” ujarnya. 

Ia berpendapat, Satpol PP seharusnya lebih masif lagi menertibkan kegiatan usaha yang menggunakan bahu jalan sebagai media usaha. 

Editor : Defri Ngo

Tag : #Hak Pejalan Kaki    #Pematangsiantar    #Daerah    #DPMPTSP    #PKL Siantar    #Satpol PP Siantar    #Reinward Simanjunta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU