Kejaksaan Agung Menaikkan Status Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

Kejaksaan Agung RI/Net

PARBOABOA Jakarta -  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan status kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari penyelidikan naik ke penyidikan.

Sebelumnya, gelar perkara kasus dugaan tindak korupsi tersebut telah dilakukan pada 28 Oktober lalu, yang menghasilkan penemuan bukti-bukti dari 60 orang saksi dan menaikkan kasus tersebut menjadi penyidikan.

"Berdasarkan hasil ekspose tersebut status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Kuntadi menyampaikan, dalam kasus ini tim penyidik Kejagung telah menggeledah tujuh perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan proyek Base Transceiver Station (BTS) oleh BAKTI Kominfo.

"Telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022," ujar Kuntadi.

Diketahui, ketujuh perusahaan tersebut adalah Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansaine Exindo, PT Moratelindo, PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan terakhir PT ZTE Indonesia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Febrie Adriansyah juga menyampaikan jika sampai saat ini Kejagung masih melakukan penyelidikan terkait proyek pengadaan tower BTS oleh Kementerian Kominfo yang bernilai triliunan rupiah tersebut. Puluhan jaksa pun diterjunkan dalam pengusutan perkara tersebut.

"Setelah ada hasil anak-anak (penyidik) pulang dari lapangan lah (penentuan naik sidik). Berapa puluh jaksa itu bekerja,” ujar Febrie.

Seperti diketahui sebelumnya, pembangunan 19 unit tower BTS  yang dilakukan oleh BAKTI di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau sejak tahun 2021 lalu mengalami kendala. Akan tetapi proyek tersebut telah dilanjutkan pembangunannya hingga 80 persen oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES).

Kendati demikian, PT SES mengambil langkah tegas yakni dengan menyegel site-site tower tersebut. Dikarenakan adanya permasalahan dalam hal pembayaran ke pihak ketiga dalam proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS