Kejaksaan Sita 16,2 Hektar Tanah Milik Benny Tjokro di Tengerang

Terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penyitaan aset milik terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro pada Kamis (17/11).

Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Undang Mugopal mengatakan, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 m2 yang berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Aset disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, (17/11).

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Nantinya, kata Mugopal, aset yang disita eksekusi tersebut akan dilakukan pelelangan.

"Hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjoktosaputro," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS