PARBOABOA, Jakarta - Seorang wanita berinisial SK alias I (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, disiksa oleh majikannya di Jakarta Selatan. Bukan hanya itu korban juga dipaksa memakan kotoran hewan/anjing dan diborgol.
Diketahui, SK disiksa oleh majikannya dan pembantu lainnya di sebuah apartemen yang berlokasi di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
"Ratna menjelaskan, majikannya ini memiliki 2 ekor anjing minipom. Nah si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya ini diikatkan ke kandang anjing," terang Ratna.
Bukan hanya itu, korban juga di borgol di kandang anjing milik majikannya. Dan setiap hari disuruh tidur dilantai beralasan keset.
Selain diikat di kandang anjing, korban mengaku disiram air panas dan kerap ditelanjangi.
"Pengakuan korban disiram air panas sampai melepuh kedua kakinya. Jadi kondisinya itu gosong karena luka bakar gitu," tutur Ratna.
Sementara itu, dalam kasus ini, para pelaku disebut menyiram korban dengan air panas hingga memborgolnya di kandang anjing. Alasannya karena korban diduga telah mencuri pakaian dalam milik majikannya.
"(Motif menyiksa) si korban [diduga] ketahuan mencuri pakaian dalam majikan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sejumlah pelaku terkait aksi dugaan penganiayaan terhadap SK alias I (23).
"Benar, pelaku bersangkutan sudah kami amankan," tutur Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin (12/12).
Adapun tersangka tercatat delapan orang terdiri dari majikan yang merupakan pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anak majikan yang berinisial JS (22).
Kemudian, terdapat lima pembantu lainnya berinisial, T, IN, E, O, dan P yang ikut majikannya menganiaya korban. Kedelapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai pelaku.
Atas perbuatan yang dilakukan mereka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
"Kami kenakan pasal berlapis, mulai dari 333 KUHP dan 351 KUHP, kemudian 44 dan 45 UU TKDRT. Dengan ancaman 10 tahun," pungkas Ratna.
Editor: -