PARBOABOA Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyampaikan akan menambah fasilitas kesehatan (faskes) ke 14 rumah sakit rujukan ginjal di ibukota provinsi yang telah mewadahi sumber daya manusia hingga ketersediaan alat kesehatannya.
"Kita di Indonesia itu kan ada 24 provinsi. Di awal kita sudah menetapkan ada 14 rumah sakit rujukan ginjal. Rujukan nasionalnya ada di RSCM dan dari 14 ini tentu saja kita akan menambah sesuai dengan ibu kota provinsi yang memang mempunyai kemampuan baik dokternya dan juga alat untuk hemodialisanya," ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring, Selasa (25/10/2022).
Berikut ini merupakan daftar 14 rumah sakit rujukan dialisis anak untuk mendeteksi gangguan ginjal akut :
1. RSUP Dr Kariadi Semarang
2. RSUP Dr Sardjito
3.RSUP Dr Cipto MangunKusumo
4. RSUD Dr Soetomo
5. RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar
6. RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang
7. RSUP Prof Dr RD Kandou
8. RSUP Hasan Sadikin
9. RSAB Harapan Kita
10. RSUD Dr Zainoel Abidin Banda Aceh
11. RSUP Dr M Djamil
12. RSUD Saiful Anwar Malang
13. RSUP H Adam Malik
14. RSUP Prof Ngoerah
Dalam hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Murti Utami menambahkan jika rumah sakit yang dapat melakukan tatalaksana awal pada anak yang mengidap gangguan ginjal akut harus memiliki sejumlah fasilitas, yakni ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
"Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak," jelas Murti.
Murti juga menghimbau kepada masyarakat, terutama orang tua agar tetap waspada jika memiliki anak yang mendapati gejala awal gangguan ginjal akut harus segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diperiksa. Dan nantinya akan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi.
Editor: -